JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencegah importasi 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 ballpress secara ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Nilai ekonomis dari barang yang ditindak pad aperiode Agustus - September 2026 tercatat mencapai Rp27,33 miliar. Menurut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, penindakan ini merupakan cerminan dari keberhasilan DJBC selaku community protector.
"Penindakan ini merupakan tanggung jawab dari seluruh jajaran DJBC untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran DJBC sebagai community protector. Saya minta seluruh staf DJBC untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas," katanya, Selasa (22/9/2026).
Secara terperinci, penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer barang sebesar 412,5 ton yang dideklarasikan oleh PT TI sebagai ammonium chloride di Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak, diketahui bahwa barang tersebut sesungguhnya adalah beras seberat 202,45 ton dan garam seberat 221 ton garam dengan nilai Rp7,85 miliar.
Dengan informasi dari penindakan di Tanjung Perak di atas, DJBC melakukan penindakan atas pengiriman dengan modus yang sama di Bogor.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian atas barang seberat 420 ton yang diimpor oleh PT ILW. Barang dari India dimaksud dideklarasikan oleh PT ILW sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat dan DJBC Bogor diketahui bahwa barang dimaksud sesungguhnya adalah beras seberat 194,9 ton dan garam sebesar 225,4 ton dengan nilai Rp8 miliar.
Terkait dengan ballpress, DJBC tercatat telah melakukan penindakan terhadap penyelundupan ballpress di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara serta Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pemeriksaan, DJBC menemukan 430 ballpress yang hendak diselundupkan lewat Perairan Gosong Bunga-Bunga dan 9 kontainer ballpress yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian DJBC dalam rangkaian penindakan ini, yakni misdeklarasi, concealment and physical similarity, serta cover-up loading.
"Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," tuturnya. (rig)
