News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN LEBAK

Petani di Punya Lahan Pertanian hingga 5.000 Meter? PBB Gratis

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 05 Oktober 2026 | 15.30 WIB
Petani di Punya Lahan Pertanian hingga 5.000 Meter? PBB Gratis
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

LEBAK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan pertanian milik petani dengan luas maksimal 5.000 meter persegi.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Lebak terhadap para petani. Menurutnya, pembebasan PBB ditargetkan bisa meringankan beban para petani di Lebak.

"Ini merupakan terobosan murni Kabupaten Lebak. Di Indonesia belum ada yang membebaskan pajak seperti itu, hanya ada di Kabupaten Lebak. Hanya ini dari teman-teman di bawah belum diviralkan," katanya, dikutip pada Senin (5/10/2026).

Pembebasan PBB atas lahan pertanian ditetapkan melalui penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, diketahui ada 209.856 lahan pertanian yang terbebas dari PBB.

Nilai PBB yang tidak terpungut akibat fasilitas pajak atas lahan pertanian maksimal 5.000 meter persegi ini diperkirakan mencapai Rp5,35 miliar.

"Tolong bantu kami [publikasi] pajak. Untuk petani yang memiliki lahan 5.000 meter persegi ke bawah itu kita bebaskan pajak PBB-nya," ujar Amir seperti dilansir radarbanten.co.id.

Terpisah, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari mendorong Pemkab Lebak untuk terus menyosialisasikan pembebasan PBB atas lahan pertanian agar kebijakan ini dipahami oleh masyarakat.

Juwita berpandangan kebijakan ini cukup tepat untuk diberlakukan di tengah kondisi ekonomi yang lesu. "Saya tentu apresiasi kebijakan yang baik ini. Karena, jika pajak PBB digratiskan, saya yakin akan memberikan manfaat bagi masyarakat petani," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.