JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak kini harus menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) maksimal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) PMK 55/2026.
Ketentuan pelaporan realisasi PPL tersebut berbeda dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 tidak menjadikan realisasi PPL sebagai laporan tersendiri melainkan menjadi bagian dari laporan tahunan konsultan pajak yang disampaikan maksimal akhir April.
"Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL," bunyi Pasal 26 ayat (4) PMK 55/2026, dikutip pada Kamis (10/9/2026).
Apabila diperhatikan, PMK 55/2026 tidak lagi menjadikan realisasi PPL sebagai bagian dari laporan tahunan konsultan pajak. Untuk itu, perubahan ketentuan laporan realisasi PPL menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan pasca-berlakunya PMK 55/2026.
Terlebih, konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan PPL dikenai sanksi berupa peringatan. Seperti diketahui, mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah Satuan Kredit Poin (SKP) PPL merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi konsultan pajak.
PPL merupakan kegiatan yang wajib ditempuh setiap konsultan pajak untuk memelihara dan mengembangkan kompetensinya. PPL bertujuan untuk memastikan konsultan pajak senantiasa memiliki pengetahuan dan keahlian terkini dalam bidang perpajakan.
Ada beragam bentuk kegiatan PPL, di antaranya berupa seminar. Setiap kegiatan PPL memiliki bobot SKP tertentu. PMK 55/2026 pun telah mengatur jumlah SKP PPL yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak dalam satu tahun, yaitu sebagai berikut:
| Tingkat Izin Konsultan Pajak | Jumlah SKP PPL |
| Izin Konsultan Pajak Tingkat A | 20 SKP: 16 terstruktur + 4 tidak terstruktur |
| Izin Konsultan Pajak Tingkat B | 40 SKP: 32 terstruktur + 8 tidak terstruktur |
| Izin Konsultan Pajak Tingkat C | 60 SKP: 48 terstruktur + 12 tidak terstruktur |
Apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, kewajiban SKP PPL untuk tingkat A tetap 20 SKP dengan 16 SKP terstruktur. Namun, kewajiban SKP PPL untuk konsultan pajak tingkat B berkurang 10 SKP menjadi 30 SKP, sedangkan level C berkurang 15 SKP menjadi 45 SKP. Simak Kewajiban PPL Konsultan Pajak Tingkat B dan Tingkat C Dipangkas
PMK 55/2026 tidak menjelaskan maksud dari PPL terstruktur dan tidak terstruktur. Namun, apabila merujuk pada peraturan terdahulu (PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022) maksud dari PPL terstruktur dan tidak terstruktur adalah sebagai berikut:
PPL terstruktur adalah kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan konsultan pajak pada saat mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan, atau kegiatan sejenis.
Selain itu, PPL terstruktur juga bisa berupa program PPL terstruktur jarak jauh bersertifikat (verified certificate) yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
PPL tidak terstruktur adalah kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan konsultan pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Ruang lingkup PPL tidak terstruktur meliputi:
