Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Bukan Lagi April, PPL Konsultan Pajak Dilaporkan Maksimal 31 Januari

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 10 September 2026 | 13.00 WIB
Bukan Lagi April, PPL Konsultan Pajak Dilaporkan Maksimal 31 Januari
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak kini harus menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) maksimal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) PMK 55/2026.

Ketentuan pelaporan realisasi PPL tersebut berbeda dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 tidak menjadikan realisasi PPL sebagai laporan tersendiri melainkan menjadi bagian dari laporan tahunan konsultan pajak yang disampaikan maksimal akhir April.

"Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL," bunyi Pasal 26 ayat (4) PMK 55/2026, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Apabila diperhatikan, PMK 55/2026 tidak lagi menjadikan realisasi PPL sebagai bagian dari laporan tahunan konsultan pajak. Untuk itu, perubahan ketentuan laporan realisasi PPL menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan pasca-berlakunya PMK 55/2026.

Terlebih, konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan PPL dikenai sanksi berupa peringatan. Seperti diketahui, mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah Satuan Kredit Poin (SKP) PPL merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi konsultan pajak.

PPL merupakan kegiatan yang wajib ditempuh setiap konsultan pajak untuk memelihara dan mengembangkan kompetensinya. PPL bertujuan untuk memastikan konsultan pajak senantiasa memiliki pengetahuan dan keahlian terkini dalam bidang perpajakan.

Ada beragam bentuk kegiatan PPL, di antaranya berupa seminar. Setiap kegiatan PPL memiliki bobot SKP tertentu. PMK 55/2026 pun telah mengatur jumlah SKP PPL yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak dalam satu tahun, yaitu sebagai berikut:

Tingkat Izin Konsultan PajakJumlah SKP PPL
Izin Konsultan Pajak Tingkat A20 SKP: 16 terstruktur + 4 tidak terstruktur
Izin Konsultan Pajak Tingkat B40 SKP: 32 terstruktur + 8 tidak terstruktur
Izin Konsultan Pajak Tingkat C60 SKP: 48 terstruktur + 12 tidak terstruktur

Apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, kewajiban SKP PPL untuk tingkat A tetap 20 SKP dengan 16 SKP terstruktur. Namun, kewajiban SKP PPL untuk konsultan pajak tingkat B berkurang 10 SKP menjadi 30 SKP, sedangkan level C berkurang 15 SKP menjadi 45 SKP. Simak Kewajiban PPL Konsultan Pajak Tingkat B dan Tingkat C Dipangkas

PMK 55/2026 tidak menjelaskan maksud dari PPL terstruktur dan tidak terstruktur. Namun, apabila merujuk pada peraturan terdahulu (PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022) maksud dari PPL terstruktur dan tidak terstruktur adalah sebagai berikut:

PPL Terstruktur

PPL terstruktur adalah kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan konsultan pajak pada saat mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan, atau kegiatan sejenis.

Selain itu, PPL terstruktur juga bisa berupa program PPL terstruktur jarak jauh bersertifikat (verified certificate) yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.

PPL Tidak Terstruktur

PPL tidak terstruktur adalah kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan konsultan pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Ruang lingkup PPL tidak terstruktur meliputi:

  1. menjadi pengurus pada asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun;
  2. mengikuti kongres, kongres luar biasa, musyawarah kerja nasional, rapat koordinasi, rapat anggota, rapat pengurus pusat, rapat pengurus daerah, rapat pengurus cabang, atau rapat lainnya dalam lingkungan asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun;
  3. mewakili asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun dalam pertemuan dengan pihak lain melalui penunjukan resmi;
  4. menjadi anggota tim atau panitia yang bersifat ad hoc dalam rangka kegiatan asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun;
  5. menjadi pengajar, instruktur, atau narasumber di lingkungan asosiasi konsultan pajak atau mendapat izin dari asosiasi konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhimpun untuk mengikuti kegiatan di luar asosiasi yang materinya meliputi bidang perpajakan; dan
  6. menulis artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan profesi konsultan pajak dengan membawa nama atau mendapat izin asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun dan telah dipublikasikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.