[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Kewajiban PPL Konsultan Pajak Tingkat B dan Tingkat C Dipangkas

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 02 September 2026 | 14.30 WIB
Kewajiban PPL Konsultan Pajak Tingkat B dan Tingkat C Dipangkas
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.

Seperti ketentuan terdahulu, konsultan pajak wajib mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah satuan kredit poin (SKP) PPL. Kewajiban mengikuti PPL ini berlaku mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin konsultan pajak.

"Pendidikan profesional berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi konsultan pajak yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (2/9/2026).

Apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, PMK 55/2026 memperluas pihak yang dapat menyelenggarakan PPL. Berdasarkan ketentuan terbaru, PPL dapat diselenggarakan oleh unit pengelola uji kompetensi (BPPK), asosiasi konsultan pajak, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Ketentuan ini berbeda dari peraturan sebelumnya yang hanya menempatkan asosiasi konsultan pajak sebagai pihak yang menyelenggarakan atau mengakui kegiatan PPL. Selain itu, PMK 55/2026 memangkas jumlah SKP PPL yang wajib dipenuhi bagi konsultan pajak tingkat B dan tingkat C

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) PMK 55/2026, konsultan pajak dengan izin tingkat A wajib memenuhi paling sedikit 20 SKP dalam 1 tahun. Dari jumlah tersebut, paling sedikit 16 SKP harus berasal dari SKP terstruktur.

Sementara itu, konsultan pajak dengan izin tingkat B kini wajib memenuhi minimal 30 SKP dengan paling sedikit 24 SKP berasal dari SKP terstruktur. Selanjutnya, konsultan pajak dengan izin tingkat C wajib memenuhi paling sedikit 45 SKP dengan minimal 36 SKP berasal dari SKP terstruktur.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022. Dalam aturan terdahulu, konsultan pajak tingkat A wajib memenuhi 20 SKP (16 SKP terstruktur dan 4 tidak terstruktur), tingkat B sebanyak 40 SKP (32 terstruktur dan 8 tidak terstruktur), dan tingkat C sebanyak 60 SKP (48 terstruktur dan 12 tidak terstruktur) setiap tahun.

Dengan demikian, kewajiban SKP PPL untuk tingkat A tetap 20 SKP dengan 16 SKP terstruktur. Namun, kewajiban SKP PPL untuk konsultan pajak tingkat B berkurang 10 SKP menjadi 30 SKP, sedangkan level C berkurang 15 SKP menjadi 45 SKP.

Perbedaan lainnya adalah PMK 55/2026 hanya menetapkan jumlah minimal SKP dan jumlah minimal SKP terstruktur. Hal ini berbeda dengan peraturan terdahulu yang membagi jumlah SKP menjadi dua kelompok secara eksplisit, yakni SKP terstruktur dan SKP tidak terstruktur.

PMK 55/2026 juga mengatur mekanisme pelaporan realisasi PPL secara lebih tegas. Konsultan pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik kepada dirjen pajak paling lambat 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL.

PMK 55/2026 turut mengatur konsekuensi bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban PPL dan pelaporan realisasi PPL. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi konsultan pajak yang menghentikan sementara kegiatan praktik. Selama masa penghentian sementara, kewajiban mengikuti PPL tidak berlaku, kecuali pada 1 tahun terakhir sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.