Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI JAWA TENGAH

Daerah Ini Bebaskan Sanksi dan Tarif Progresif PKB hingga Desember

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 21 September 2026 | 10.30 WIB
Daerah Ini Bebaskan Sanksi dan Tarif Progresif PKB hingga Desember
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif. Program ini berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi denda PKB. Selain itu, masyarakat dibebaskan dari pengenaan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.

"Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya," jelas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (21/9/2026).

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program berlangsung. Namun, apabila melampaui 28 Desember 2026 maka masyarakat akan kembali dikenakan tarif normal (progresif).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah 12/2023, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan secara berjenjang (progresif) sesuai dengan jumlah kepemilikan kendaraan, yaitu sebesar:

  • 1,05% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 0,5% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, serta pemerintah daerah;
  • 1,40% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,75% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga;
  • 2,10% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 2,45% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Selain pembebasan sanksi denda dan tarif progresif, masyarakat masih dapat memanfaatkan berbagai keringanan PKB lainnya, seperti pengurangan pokok PKB sebesar 5% yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Masyarakat yang membayar PKB pada 1 Juni hingga 30 November 2026 juga berkesempatan mengikuti Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode 2. Acara undian berhadiah tersebut akan diundi pada Desember 2026 dengan total hadiah Tabungan Bima senilai Rp495 juta.

Pemprov Jateng berharap rangkaian program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong tingkat kepatuhan pelunasan PKB. Kebijakan ini turut mendapat dukungan penuh dari Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto menyampaikan Jasa Raharja turut berpartisipasi melalui pembebasan sanksi administratif atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

“Kami, Jasa Raharja, berpartisipasi terhadap program relaksasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah berupa pembebasan sanksi administrasi untuk denda tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hendriawanto. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.