JAKARTA, DDTCNews - Pengawasan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan memperkuat tata kelola ekspor dengan melaksanakan pengawasan yang berfokus untuk mengidentifikasi nilai underinvoicing, transfer pricing, dan kekurangan repatriasi devisa hasil ekspor (DHE).
Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely mengatakan underinvoicing timbul bila harga yang dideklarasikan berada di bawah harga pasar wajar atau bila barang ekspor dideklarasikan sebagai produk dengan kualitas yang lebih rendah.
"Untuk memitigasinya, DSI akan memvalidasi nilai transaksi, yakni membandingkan dokumen ekspor dengan acuan pasar dan merekonsiliasi harga, kuantitas, dan kualitas," ujar Ivan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (15/9/2026).
Ivan mengatakan pihaknya juga akan melaksanakan validasi melalui survei fisik sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, dia menyebut temuan mengenai transfer pricing berpotensi timbul bila eksportir melakukan ekspor dengan harga yang lebih rendah dari nilai pasar wajar kepada pihak afiliasi di luar negeri.
Menurut DSI, ekspor dengan harga yang lebih rendah dari nilai pasar wajar ini berpotensi mengalihkan margin ekonomi ke luar negeri.
"Mitigasi yang kami lakukan adalah pemeriksaan harga transaksi pihak terafiliasi, mengidentifikasi transaksi pihak berelasi, dan membandingkan harga terhadap acuan pasar," ujar Ivan.
Adapun temuan terkait DHE berpotensi timbul bila DHE yang diterima tidak konsisten dengan nilai ekspor akhir.
"Pendekatan mitigasi yang DSI lakukan adalah merekonsiliasi nilai faktur akhir terhadap DHE dan catatan pembayaran serta mengidentifikasi anomali yang terjadi," kata Ivan.
Guna melakukan pengawasan di atas, Ivan mengatakan DSI akan melakukan rekonsiliasi kuantitas dengan membandingkan tonase terhadap sertifikat surveyor dan settlement tujuan.
Kemudian, DSI melakukan rekonsiliasi kualitas dengan membandingkan grade deklarasi terhadap sertifikat surveyor dan settlement tujuan. Tak hanya itu, DSI bakal membandingkan kode HS yang dideklarasikan dengan sertifikat surveyor, uji lab DJBC, dan hasil uji di tujuan.
DSI juga akan membandingkan harga deklarasi pada PEB dengan referensi pemerintah dan referensi internasional.
Khusus untuk identifikasi atas praktik transfer pricing, DSI turut melakukan pemeriksaan pihak terafiliasi dengan membandingkan consignee pada PEB terhadap data beneficial ownership. DSI juga membandingkan tujuan ekspor pada PEB dengan jejak kapal aktual.
"Jadi saat ini DSI memperkuat tata kelola ekspor tanpa menggantikan peran pelaku pasar. Peran DSI adalah mengintegrasikan data, meningkatkan visibilitas transaksi, dan mengidentifikasi ketidaksesuaian untuk ditinjau lebih lanjut," ujar Ivan.
Ivan pun menjamin eksportir tetap menjadi pemilik atas barang. Kehadiran DSI juga tidak akan mengubah hubungan komersial dan kontrak yang sedang berlangsung. (dik)
