
KETIKA berbicara tentang peningkatan penerimaan pajak, perhatian pemerintah biasanya tertuju pada instrumen yang dampaknya terukur seperti pengawasan, pemeriksaan, penagihan, perluasan basis pajak, penyempurnaan regulasi, dan modernisasi administrasi.
Semua penting. Namun, ada satu instrumen yang kerap berada di belakang layar, tetapi turut menentukan keberhasilan instrumen lainnya, yaitu edukasi perpajakan.
Edukasi pajak masih sering dipahami sebatas sosialisasi aturan, seminar, kelas pajak, atau penyebaran informasi. Padahal, jika tujuan akhirnya adalah membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance), edukasi bukan sekadar aktivitas pelayanan. Edukasi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun pemahaman, kesadaran, dan kemauan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Arah tersebut tecermin dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-13/PJ/2025. Edukasi perpajakan tidak lagi ditempatkan hanya sebagai penyampaian informasi, tetapi juga upaya mengubah perilaku masyarakat agar memahami, mampu, sadar, peduli, dan akhirnya patuh melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Perubahan paradigma ini penting mengingat mengetahui aturan tidak selalu berarti mematuhinya. Wajib pajak mungkin mengetahui bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) harus dilaporkan tepat waktu, tetapi belum tentu melakukannya. Mereka dapat memahami kewajiban pembayaran pajak, tetapi belum tentu menghitung dan membayarnya dengan benar. Demikian pula, mereka dapat mengetahui layanan digital perpajakan, tetapi belum tentu mampu menggunakannya secara mandiri.
Di sinilah edukasi menjadi strategis, yakni untuk menjembatani pengetahuan dengan tindakan.
Kebutuhan terhadap edukasi justru makin besar di tengah transformasi administrasi perpajakan. Digitalisasi melalui coretax dan layanan mandiri dirancang untuk membuat administrasi perpajakan lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Namun, sistem yang semakin canggih juga menuntut kemampuan pengguna yang semakin baik.
Ada paradoks sederhana: makin canggih sistem administrasi, makin penting literasi penggunanya. Wajib pajak yang sebelumnya banyak mengandalkan bantuan petugas kini dituntut makin mandiri. Karena itu, transformasi digital bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga kesiapan manusia dalam menggunakannya.
Tanpa edukasi yang memadai, digitalisasi hanya memindahkan kebingungan dari loket pelayanan ke layar komputer. Edukasi harus berjalan beriringan dengan perubahan sistem. Ketika administrasi berubah, pengetahuan dan kemampuan wajib pajak juga harus ikut berubah.
Tantangan berikutnya adalah memastikan edukasi benar-benar menghasilkan perubahan. Keberhasilan edukasi selama ini relatif mudah diukur melalui output jumlah kegiatan, peserta, materi, atau jangkauan publikasi. Indikator tersebut tetap diperlukan, tetapi belum menjawab pertanyaan yang lebih penting: apa yang berubah setelah edukasi diberikan?
Apakah wajib pajak lebih tepat waktu melaporkan SPT? Apakah kesalahan administrasi berkurang? Apakah penggunaan layanan digital meningkat? Apakah mereka makin mampu memenuhi kewajiban secara mandiri?
Pertanyaan tersebut membawa evaluasi edukasi dari sekadar berbasis aktivitas menuju berbasis outcome. Jika edukasi dipandang sebagai investasi fiskal, manfaatnya tidak harus langsung terlihat dalam penerimaan pada hari kegiatan berlangsung. Return dapat muncul dalam bentuk meningkatnya kepatuhan, berkurangnya kesalahan, menurunnya kebutuhan intervensi administrasi, dan meningkatnya kemandirian wajib pajak.
Dengan perspektif ini, keberhasilan edukasi bukan lagi sekadar berapa banyak orang yang hadir, tetapi berapa banyak orang yang berubah setelah hadir.
Investasi edukasi juga semestinya dimulai jauh sebelum seseorang menjadi wajib pajak. Kesadaran pajak tidak muncul tiba-tiba ketika seseorang memperoleh NPWP atau mulai memperoleh penghasilan. Kesadaran pajak terbentuk melalui pemahaman yang lebih panjang mengenai hubungan antara warga negara, pajak, dan pembiayaan negara.
Karena itu, edukasi kepada generasi muda memiliki nilai strategis. Mereka adalah calon wajib pajak yang kelak memasuki dunia kerja, menjalankan usaha, dan mengambil berbagai keputusan ekonomi. Membangun kesadaran sejak dini memang tidak langsung menghasilkan penerimaan. Namun, seperti investasi pada umumnya, manfaatnya baru terlihat ketika waktunya tiba.
Kepatuhan juga bukan semata-mata tanggung jawab otoritas pajak. Perguruan tinggi, tax center, asosiasi profesi, dunia usaha, pemerintah daerah, media, hingga komunitas dapat menjadi bagian dari ekosistem edukasi perpajakan. Makin banyak pihak yang mampu menyampaikan informasi perpajakan secara benar dan mudah dipahami, makin luas pula literasi yang dapat dibangun.
Pendekatan ini penting karena wajib pajak tidak hanya hidup dalam ekosistem perpajakan. Mereka belajar di kampus, bekerja di perusahaan, berinteraksi dalam komunitas, dan memperoleh informasi melalui berbagai kanal digital. Membangun kepatuhan berarti hadir di ruang-ruang tersebut.
Pada akhirnya, cara kita memandang edukasi akan menentukan bagaimana edukasi dirancang dan dibiayai. Jika edukasi dianggap sekadar kegiatan pelayanan, keberhasilannya cukup dilihat dari terlaksananya kegiatan. Namun, jika dipandang sebagai investasi fiskal, ukuran keberhasilannya harus bergeser: seberapa besar perubahan perilaku yang dihasilkan, berapa banyak kesalahan yang dapat dicegah, dan seberapa besar biaya pengawasan yang dapat ditekan melalui meningkatnya kepatuhan sukarela?
Penegakan hukum tetap penting. Namun, penegakan hukum pada dasarnya bekerja setelah ketidakpatuhan terjadi. Edukasi memiliki keunggulan karena bekerja lebih awal—mencegah kesalahan sebelum menjadi pelanggaran dan membangun kesadaran sebelum pengawasan diperlukan.
Pajak yang kuat tidak hanya membutuhkan negara yang mampu menagih, tetapi juga masyarakat yang memahami mengapa mereka perlu membayar. Karena itu, reformasi perpajakan tidak cukup berhenti pada regulasi yang lebih baik, sistem yang lebih canggih, atau pengawasan yang lebih kuat. Reformasi membutuhkan fondasi sosial berupa pemahaman dan kepercayaan.
Edukasi mungkin tidak selalu menghasilkan penerimaan hari ini. Namun, edukasi menentukan seperti apa kepatuhan yang akan menghasilkan penerimaan esok hari.
