
MULAI 2027, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerima data transaksi aset kripto milik wajib pajak Indonesia dari otoritas pajak negara mitra. Pertukaran data ini merupakan bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), standar global yang dikembangkan OECD dan G-20 untuk meningkatkan transparansi perpajakan atas transaksi aset kripto.
Indonesia telah mengadopsi CARF melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Pertukaran data berlangsung dua arah. Indonesia mengirimkan data transaksi pengguna asing kepada negara mitra dan, sebaliknya, menerima data transaksi wajib pajak Indonesia di luar negeri.
Bagi pemerintah Indonesia, khususnya otoritas pajak, arus data dari luar negeri inilah yang menjadi penting. Transaksi kripto di dalam negeri pada dasarnya telah masuk dalam sistem pelaporan domestik. Persoalannya, data dari luar negeri tidak otomatis mencakup seluruh transaksi wajib pajak Indonesia di bursa asing.
Secara hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang cukup lengkap. PMK 108/2025 mencabut PMK 70/2017 sekaligus mengadopsi unsur utama CARF, mulai dari cakupan aset kripto, kriteria penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang wajib melapor, jenis transaksi yang dilaporkan, hingga prosedur uji tuntas.
Indonesia juga telah menandatangani CARF Multilateral Competent Authority Agreement (CARF MCAA) pada 19 November 2024 sebagai dasar pertukaran informasi antarnegara. PMK 108/2025 bahkan melangkah lebih jauh dari standar OECD. Definisi PJAK turut mencakup pihak yang memfasilitasi transfer aset kripto. Selain itu, data CARF tidak hanya digunakan untuk pertukaran internasional, tetapi juga untuk kepentingan perpajakan domestik.
Namun, masih ada satu persoalan mendasar, yaitu siapa yang sebenarnya wajib melapor? CARF, dan kemudian PMK 108/2025, menentukan kewajiban tersebut berdasarkan keterkaitan hukum atau nexus. Sederhananya, suatu penyedia jasa aset kripto wajib melapor apabila memiliki hubungan tertentu dengan Indonesia.
Misalnya, berstatus sebagai subjek pajak Indonesia, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki bentuk usaha tetap maupun cabang di Indonesia. Namun, masalah muncul ketika bursa kripto asing melayani pengguna Indonesia sepenuhnya secara daring tanpa memiliki kehadiran di Indonesia.
Bursa luar negeri semacam itu dapat melayani pengguna Indonesia secara daring tanpa kehadiran di Tanah Air. Artinya, tidak memenuhi kriteria nexus tersebut. Mekanisme pendaftaran ataupun penetapan PJAK secara jabatan dalam PMK 108/2025 pada dasarnya tetap menjangkau kelompok yang memenuhi kriteria yang sama.
Terkait dengan hal tersebut, konsekuensinya cukup jelas. Apabila bursa asing tersebut berada di negara yang belum menerapkan CARF, otoritas pajak berpotensi tidak menerima data transaksi wajib pajak Indonesia di bursa tersebut.
Uni Eropa menghadapi persoalan yang sama dan menjawabnya tanpa mengubah kriteria nexus. Melalui Directive on Administrative Cooperation 8 (DAC8), Uni Eropa mencoba menutup celah tersebut dengan menghubungkan kewajiban pelaporan perpajakan dengan izin usaha.
Penyedia jasa aset kripto yang telah memperoleh izin atau menyampaikan notifikasi berdasarkan Markets in Crypto-Assets (MiCA) diwajibkan melakukan pelaporan berdasarkan DAC8. Dengan pendekatan ini, kewajiban pelaporan tidak semata-mata bergantung pada pengujian nexus.
Uni Eropa juga membangun register terpusat untuk mencatat Crypto-Asset Operator. Daftar tersebut dapat diakses oleh otoritas negara anggota. Apabila terdapat operator yang melayani pengguna di Uni Eropa tetapi tidak mendaftar, negara anggota dapat melaporkannya kepada Komisi Eropa untuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi. Pelarangan operasi dapat ditempuh sebagai upaya terakhir.
Pendekatan tersebut memberikan satu pelajaran penting bagi Indonesia, yaitu izin usaha dan kewajiban pelaporan pajak tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri. Indonesia sebenarnya telah memiliki sebagian besar perangkat yang dibutuhkan. Namun, perangkat tersebut masih tersebar dalam dua rezim berbeda, yakni pengawasan sektor keuangan dan administrasi perpajakan.
Sejak pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib memperoleh izin. Pasal 218 dan Pasal 304 UU Nomor 4 Tahun 2023 bahkan mengatur ancaman pidana 5 hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 triliun bagi penyelenggara yang menjalankan kegiatan tanpa izin.
OJK juga memiliki daftar penyelenggara berizin dan dapat melakukan penindakan terhadap platform tidak berizin, termasuk platform asing. Sementara itu, dari sisi perpajakan, PMK 108/2025 telah menyediakan mekanisme pendaftaran dan penetapan PJAK secara jabatan. Aspek yang belum tersedia adalah penghubung antara kedua rezim tersebut.
Saat ini, status sebagai PJAK Pelapor CARF ditentukan berdasarkan kriteria nexus dalam PMK 108/2025. Status izin dari OJK belum menjadi dasar untuk menentukan kewajiban pelaporan CARF. Akibatnya, ketika OJK memblokir platform yang tidak berizin, akses pengguna memang dapat dihentikan. Namun, pemblokiran tersebut tidak serta-merta membuat DJP memperoleh data perpajakan atas transaksi yang sebelumnya telah dilakukan wajib pajak melalui platform tersebut.
Indonesia dapat menempuh setidaknya tiga langkah tanpa harus menunggu perubahan standar atau konsensus internasional.
Pertama, menautkan status PJAK Pelapor CARF dengan izin OJK. Dengan pendekatan ini, kewajiban pelaporan menjadi bagian dari konsekuensi memperoleh izin untuk menyediakan layanan aset kripto di Indonesia. Model tersebut mengikuti prinsip yang digunakan Uni Eropa melalui DAC8.
Kedua, membangun register PJAK lintas lembaga yang dapat diakses dan diperbarui bersama oleh DJP dan OJK. Dengan satu basis data, kedua lembaga dapat mengetahui penyelenggara yang berizin, yang telah memenuhi kewajiban pelaporan, serta yang perlu ditindaklanjuti.
Ketiga, menggunakan hasil pengawasan terhadap platform tidak berizin sebagai bahan analisis risiko perpajakan. Informasi mengenai platform dan pengguna yang teridentifikasi seharusnya tidak berhenti sebagai arsip pengawasan. Informasi tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi DJP untuk mendeteksi potensi transaksi yang belum dilaporkan.
Analisis tersebut dapat diperkuat dengan mencocokkan data CARF dengan titik ketika aset kripto dikonversi menjadi rupiah. Sebab, ketika pemilik aset hendak menggunakan nilai ekonominya di dalam negeri, dana tersebut pada akhirnya berpotensi masuk melalui pedagang terdaftar atau sistem perbankan domestik. Titik inilah yang dapat membantu DJP mengidentifikasi ketidaksesuaian antara transaksi, aliran dana, dan laporan dalam SPT.
Namun demikian, tidak semua celah dapat ditutup dari dalam negeri. Dompet kripto yang sepenuhnya dikendalikan sendiri oleh pemilik (self-hosted wallet) ataupun platform terdesentralisasi tanpa pihak pengendali yang jelas menyulitkan otoritas untuk menentukan siapa yang harus diwajibkan melapor.
CARF juga masih memiliki keterbatasan lain, termasuk pengecualian tertentu dalam pelaporan pemilik manfaat. Persoalan semacam ini melekat pada desain standar internasional sehingga penyelesaiannya membutuhkan perubahan pada tingkat OECD. Namun, keterbatasan tersebut bukan alasan untuk menunda langkah yang dapat dilakukan di dalam negeri.
Data CARF pertama akan mulai dipertukarkan pada 2027. Manfaatnya bagi Indonesia akan sangat bergantung pada dua hal, yaitu seberapa luas transaksi wajib pajak Indonesia dapat dijangkau oleh sistem pelaporan dan seberapa mampu DJP mengolah data tersebut untuk menemukan ketidaksesuaian dengan SPT.
Indonesia telah menyelesaikan tahap pertama dengan mengadopsi CARF. Tantangan berikutnya bukan sekadar menerima makin banyak data, melainkan memastikan bahwa transaksi yang relevan tidak berada di luar jangkauan sejak awal.
Di sinilah pelajaran DAC8 menjadi penting. Pelaporan pajak dan izin usaha perlu dipertemukan. Bagaimanapun, standar pertukaran informasi hanya akan sekuat jangkauan terhadap pihak yang diwajibkan memberikan informasi.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam DDTC-PKN STAN Tax Writing Challenge. Adapun dua pemenang dalam lomba ini menjadi bagian dari delegasi DDTC untuk menghadiri FIT Annual Taxation Conference 2026 di Four Seasons, Mumbai, India.
