[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Fiskus Edukasi Instansi Pemerintah, Ingatkan Soal Deposit Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 07 September 2026 | 12.00 WIB
Fiskus Edukasi Instansi Pemerintah, Ingatkan Soal Deposit Pajak
<p>Suasana petugas pajak tengah memberikan edukasi kepada instansi pemerintah secara daring. (foto: Yesinta)</p>

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II bersama KPP Pratama Surakarta dan KPP Pratama Karanganyar mengadakan edukasi kepada wajib pajak instansi pemerintah secara daring pada 26 Agustus 2026.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Tengah II Nur Tedjo Purnomo mengatakan bahwa edukasi tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah di wilayah eks Karesidenan Surakarta.

“Diharapkan setelah edukasi, akan terlihat bahwa kepatuhan instansi pemerintah baik kepatuhan pembayaran maupun kepatuhan pelaporan akan meningkat,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (7/9/2026).

Terdapat beberapa materi perpajakan yang disampaikan oleh para penyuluh pajak. Salah satunya ialah pemungutan PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah yang diulas oleh penyuluh pajak KPP Pratama Surakarta Susilo Andrianto.

Dia menjelaskan PPh Pasal 21 tidak hanya berkaitan dengan penghasilan berupa gaji, tetapi juga berbagai penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

“PPh Pasal 21 tidak hanya dipotong atas gaji, tetapi juga atas honorarium, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan,” jelas Susilo.

Susilo juga memberikan contoh transaksi yang umum ditemui dalam pengelolaan anggaran instansi pemerintah dan dikenai PPh Pasal 21. Mulai dari, penghasilan pegawai tetap, honorarium PNS, upah tenaga kerja lepas, penghasilan bukan pegawai, hingga penghasilan peserta kegiatan.

Lebih lanjut, penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar Ayun Fitri Hastuti memaparkan materi terkait dengan berbagai kewajiban perpajakan yang muncul dari transaksi instansi pemerintah, antara lain PPh Pasal 22 atas belanja barang, PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan tertentu termasuk sewa tanah dan/atau bangunan.

Salah satu contoh yang dibahas adalah jasa katering, di mana perlakuan PPh bergantung pada pihak yang menerima penghasilan. “Jasa katering yang dilakukan oleh orang pribadi, pemotongan pajak oleh instansi menggunakan PPh Pasal 21,” tutur Ayun.

Kemudian, penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Alfandi Fatchurohman menyampaikan materi mengenai PPN dalam transaksi instansi pemerintah. Dia menjelaskan bahwa perlakuan perpajakan perlu memperhatikan status lawan transaksi serta mekanisme pemungutan PPN.

“Instansi pemerintah yang bertransaksi dengan lawan transaksi non-PKP, wajib melakukan penyetoran PPN sendiri menggunakan kode 411211-108 yaitu PPN Tanggung Renteng,” ujarnya.

Dalam transaksi instansi pemerintah dengan PKP, terdapat ketentuan mengenai nilai transaksi dan mekanisme pemungutan PPN. Untuk transaksi yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah, bukan berarti transaksi tersebut tidak terutang PPN.

Pemenuhan kewajiban PPN tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penerbitan faktur pajak oleh PKP rekanan.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Dedi Kusnadi menekankan pentingnya instansi pemerintah tidak berhenti pada penyetoran pajak, tetapi segera menindaklanjutinya dengan pelaporan dalam SPT.

Dedi menyoroti adanya deposit pajak yang telah dibayarkan oleh instansi pemerintah, tetapi belum digunakan dalam pelaporan SPT. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat merugikan pemda dalam memperoleh dana bagi hasil sesuai dengan yang seharusnya diterima.

“Deposit pajak yang dibayarkan oleh instansi pemerintah jumlahnya luar biasa, hal ini menunjukkan deposit belum digunakan dalam pelaporan SPT. Ini merugikan pemda dalam mendapatkan jumlah dana bagi hasil yang sesuai. Jadi selain setoran, laporannya harus dibuat,” katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.