Academy - SPT PPh Badan September 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Hari Kunjung Perpustakaan, Begini Pajak atas Penghasilan Pustakawan

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 14 September 2026 | 12.00 WIB
Hari Kunjung Perpustakaan, Begini Pajak atas Penghasilan Pustakawan
<p>Ilustrasi. Seorang pengunjung membaca buku di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/aww.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Hari Kunjung Perpustakaan diperingati setiap 14 September. Peringatan ini bertujuan menumbuhkan kebiasaan masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan sekaligus meningkatkan kegemaran membaca.

Hari Kunjung Perpustakaan mulai diperingati sejak 14 September 1995. Penetapan tersebut bermula dari usulan Kepala Perpustakaan Nasional pertama Mastini Hardjoprakoso yang kemudian disetujui melalui surat kepada Presiden Soeharto.

Keberadaan perpustakaan tentu tidak terlepas dari peran pustakawan. Berdasarkan UU 43/2007 tentang Perpustakaan, pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas serta tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Sebagaimana profesi lainnya, penghasilan yang diterima pustakawan juga memiliki konsekuensi perpajakan. Secara umum, penghasilan pustakawan dapat menjadi objek PPh Pasal 21 apabila memenuhi ketentuan perpajakan.

Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 saat ini antara lain diatur dalam PMK 168/2023. Perlakuan pajak atas penghasilan pustakawan bergantung pada status dan jenis penghasilan yang diterima.

Bagi pustakawan yang berstatus pegawai tetap, misalnya bekerja pada perpustakaan milik perusahaan atau yayasan, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja. Untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan atau tarif efektif rata-rata (TER) yang dikalikan dengan penghasilan bruto.

Adapun pada masa pajak terakhir, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan memperhitungkan penghasilan kena pajak selama satu tahun dan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Dengan demikian, penerapan TER pada dasarnya merupakan penyederhanaan mekanisme pemotongan bulanan, bukan pengenaan tarif pajak baru.

Kategori TER yang digunakan ditentukan berdasarkan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak.

Sementara itu, untuk pustakawan yang menerima penghasilan sebagai pegawai tidak tetap, mekanisme pemotongan disesuaikan dengan periode pembayaran dan besarnya penghasilan. Untuk penghasilan yang diterima secara harian, misalnya, berlaku tarif efektif harian dengan ketentuan tertentu.

Penghasilan sampai dengan Rp450.000 per hari dikenai tarif 0%, sedangkan penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta per hari dikenai tarif 0,5%.

Jika penghasilan harian melebihi Rp2,5 juta, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas 50% dari penghasilan bruto. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam kondisi tertentu bagi pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara tidak harian.

Adapun pustakawan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) juga dikenai PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya. Namun, perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan khusus bagi PNS, termasuk penggunaan tarif efektif bulanan (TER) untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Berdasarkan PMK 168/2023, penghasilan tetap dan teratur PNS yang menjadi beban APBN atau APBD, seperti gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan, menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21. Untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan sesuai ketentuan.

PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur PNS yang menjadi beban APBN atau APBD tersebut ditanggung pemerintah.

Selain gaji dan tunjangan tetap, pustakawan PNS dapat menerima penghasilan lain seperti honorarium atau imbalan atas kegiatan tertentu. Perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis penghasilan dan sumber dananya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.