[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Banggar DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Kader Posyandu

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 05 September 2026 | 08.30 WIB
Anggota Banggar DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Kader Posyandu
<p>Ilustrasi.&nbsp;Kader posyandu melakukan pengukuran lingkar kepala balita saat kegiatan pengukuran dan intervensi serentak pencegahan stunting di Posyandu Wijaya Kusuma, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif perpajakan bagi kader Posyandu.

Menurut Ecky, kebijakan insentif perpajakan perlu memperhatikan aspek keadilan. Insentif pajak, lanjutnya, jangan hanya dinikmati sektor usaha atau perusahaan tertentu, tetapi juga diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan kecil dan memiliki peran penting sebagai penggerak di tengah masyarakat.

"Hal-hal seperti kader Posyandu, itu banyak sebagai penggerak di masyarakat. Tolong dipertimbangkan yang seperti itu agar berkeadilan," katanya, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Ecky mengatakan kader Posyandu menerima honor relatif kecil, yakni hanya Rp300.000 dan dibayarkan setiap 4 bulan. Atas honor yang diterima kader Posyandu tersebut, masih dipotong pajak.

Dia menilai kader Posyandu merupakan salah satu kelompok yang berperan sebagai penggerak masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan perlakuan perpajakan terhadap kelompok tersebut agar kebijakan fiskal dapat dirasakan secara lebih adil.

Ecky menyebut kebijakan insentif perpajakan tidak boleh hanya berfokus pada sektor-sektor dengan nilai ekonomi besar. Menurutnya, masyarakat yang menjalankan fungsi sosial di lingkungannya juga perlu mendapatkan perhatian.

"Jangan hanya sektor-sektor tertentu yang besar yang menikmati inisiatif perpajakan, tetapi untuk masyarakat kecil seperti kader Posyandu dan penggerak yang lainnya itu tidak mendapatkan," ujarnya.

Sebagai informasi, honorarium yang diterima orang pribadi dapat menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 saat ini diatur dalam PMK 168/2023.

Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dibedakan berdasarkan status penerima penghasilan. Salah satunya adalah pegawai tidak tetap.

Pada pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) harian apabila penghasilan bruto sehari atau rata-rata penghasilan bruto sehari tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Atas penghasilan sampai dengan Rp450.000 per hari, tarif efektif yang digunakan adalah 0%. Sementara penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta per hari dikenai tarif efektif 0,5%.

Apabila penghasilan pegawai tidak tetap dibayarkan secara bulanan, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan.

Sementara itu, untuk penerima penghasilan yang dikategorikan sebagai bukan pegawai, dasar pengenaan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 50% dari penghasilan bruto. Atas dasar pengenaan tersebut kemudian diterapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.