
PERNAHKAH Anda sebagai pegawai tetap bertanya-tanya ketika melihat bukti pemotongan PPh Pasal 21 (BPA1)? Pada bagian paling bawah bukti pemotongan, terkadang terdapat angka yang diawali simbol minus (-). Namun, tidak sedikit pula pegawai tetap yang mendapati angka tanpa simbol tersebut.
Lantas, apa sebenarnya arti simbol minus tersebut?
Secara sederhana, tanda minus pada BPA1 menunjukkan adanya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21. Artinya, jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama tahun berjalan lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang oleh pegawai dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Kondisi ini menjadi salah satu konsekuensi dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.
Salah satu perubahan penting dalam mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 sejak berlakunya PP 58/2023 adalah penggunaan TER pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, pada masa pajak terakhir, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak selama satu tahun atau bagian tahun pajak.
Perbedaan mekanisme tersebut dapat menimbulkan kondisi ketika jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang selama satu tahun pajak.
Ketentuan mengenai kondisi tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 sebagai petunjuk pelaksanaan PP 58/2023. Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023 mengatur bahwa apabila jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap atau pensiunan yang bersangkutan.
Pengembalian tersebut dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Dengan demikian, apabila terdapat lebih potong PPh Pasal 21 pada BPA1, pegawai tidak perlu mengajukan pengembalian atas kelebihan tersebut melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pengembalian merupakan kewajiban pemberi kerja sebagai pemotong pajak.
Ketentuan ini tidak berlaku dalam kondisi tertentu ketika PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi kerja. Begitu pula untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, atau pensiunannya yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) PMK 168/2023.
Sebagai contoh, Tuan D merupakan pegawai tetap pada Perusahaan Jakteam. Selama Januari hingga November 2025, Tuan D telah dipotong PPh Pasal 21 dengan total Rp3.500.000.
Pada masa pajak Desember 2025, Perusahaan Jakteam menghitung kembali seluruh penghasilan Tuan D selama satu tahun beserta pengurangannya. Setelah dilakukan penghitungan berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh, diketahui bahwa PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang Tuan D selama Tahun Pajak 2025 hanya sebesar Rp3.000.000.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pemotongan sebesar Rp500.000. Kelebihan tersebut wajib dikembalikan Perusahaan Jakteam kepada Tuan D paling lambat pada akhir Januari 2026.
Oleh karena itu, menjadi kurang tepat apabila Tuan D justru mengajukan pengembalian atas kelebihan pemotongan tersebut melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Mekanisme pengembaliannya sudah secara khusus diatur untuk dilakukan oleh pemberi kerja.
Lantas, apakah kewajiban mengembalikan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut merugikan perusahaan?
Untuk melihat persoalan ini, perlu dipahami pemotong pajak pada dasarnya hanya menjalankan kewajiban administratif untuk memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan pegawai. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima pegawai sebagai wajib pajak, bukan pajak yang menjadi beban pemberi kerja, sepanjang pemberi kerja tidak menanggung pajak tersebut.
Sebagai ilustrasi, Perusahaan AADC memiliki dua pegawai tetap, yaitu Tuan D dan Nona G. Setelah dilakukan penghitungan pada masa pajak terakhir, diketahui PPh Pasal 21 Tuan D masih kurang dipotong sebesar Rp1.000.000. Sementara itu, PPh Pasal 21 Nona G justru lebih dipotong sebesar Rp500.000.
Atas kondisi tersebut, Perusahaan AADC memotong tambahan PPh Pasal 21 sebesar Rp1.000.000 dari penghasilan Tuan D. Sementara itu, tidak dilakukan pemotongan atas penghasilan Nona G karena sebelumnya telah terjadi kelebihan pemotongan sebesar Rp500.000.
Dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember, Perusahaan AADC mencatat kurang bayar sebesar Rp500.000. Nilai tersebut berasal dari tambahan PPh Pasal 21 Tuan D sebesar Rp1.000.000 setelah memperhitungkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 Nona G sebesar Rp500.000.
Lalu, ke mana Rp500.000 yang menjadi kelebihan pemotongan Nona G?
Nilai tersebut dikembalikan kepada Nona G, sedangkan Rp500.000 lainnya digunakan untuk memenuhi kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 pada SPT Masa Desember. Dengan demikian, perusahaan tidak serta-merta menanggung kelebihan pemotongan tersebut dari kas perusahaan.
Bagaimana jika kondisi pada masa pajak terakhir berbeda? Misalnya, seluruh pegawai mengalami lebih potong dan tidak ada satu pun pegawai yang mengalami kurang potong.
Dalam kondisi demikian, kewajiban pengembalian tetap merupakan konsekuensi dari mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. Namun, kelebihan pembayaran pada masa pajak terakhir dapat diperhitungkan melalui mekanisme perpajakan yang berlaku bagi pemotong pajak.
Karena itu, kewajiban mengembalikan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tidak tepat apabila semata-mata dipandang sebagai beban perusahaan. Terlebih bagi perusahaan yang tidak memberikan tunjangan atau menanggung PPh Pasal 21 pegawainya.
Pada hakikatnya, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima pegawai. Pemberi kerja dalam hal ini menjalankan fungsi sebagai pemotong pajak. Ketika terjadi kelebihan pemotongan, pengembalian kepada pegawai merupakan konsekuensi dari pemotongan pajak yang dilakukan sebelumnya.
Bagi pegawai tetap, tanda minus pada BPA1 karena itu bukan sekadar angka administratif. Tanda tersebut menunjukkan adanya hak atas pengembalian kelebihan pemotongan yang mekanismenya telah diatur secara khusus.
Pemahaman ini penting agar pegawai tidak keliru menganggap bahwa kelebihan tersebut harus dimintakan kembali melalui SPT Tahunan, sekaligus agar pemberi kerja memahami pengembalian tersebut merupakan bagian dari konsekuensi kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 21.
