Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA TANGERANG SELATAN

58 Pemda Replikasi Sistem Pajak dan Pertanahan Tangsel

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 22 September 2026 | 13.30 WIB
58 Pemda Replikasi Sistem Pajak dan Pertanahan Tangsel
<p>Ilustrasi.</p>

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Sebanyak 58 pemda hendak mereplikasi sistem integrasi data perpajakan dan pertanahan berbasis sistem informasi geografis (GIS) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Replikasi sistem data perpajakan dan pertanahan oleh 58 pemda diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama antardaerah dan perjanjian replikasi sistem integrasi geospasial informasi tanah dan pajak. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya perluasan manfaat dari inovasi yang telah dikembangkan oleh Tangsel.

"Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah," ujar Benyamin, dikutip pada Selasa (22/9/2026).

Benyamin mengatakan sistem integrasi data pajak dan pertanahan dikembangkan untuk membantu pemda dalam mengelola kedua jenis data dimaksud secara terintegrasi.

Sistem ini memungkinkan pemda untuk memetakan data objek pajak dan bidang tanah secara spasial dalam rangka mendukung proses pemutakhiran, validasi, serta pengelolaan data secara lebih efektif.

Tak hanya itu, sistem milik Pemkot Tangsel ini juga mendukung integrasi nomor identifikasi bidang (NIB) dan nomor objek pajak (NOP) PBB. "Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan," kata Benyamin.

Ke depan, Pemkot Tangsel akan terus membuka ruang kepada pemda-pemda yang hendak bekerja sama dan mereplikasi sistem integrasi pajak dan pertanahan. Kerja sama mencakup pemanfaatan teknologi serta pertukaran pengalaman dalam pengelolaan data.

Adapun beberapa pemda yang tertarik untuk mereplikasi sistem milik Pemkot Tangsel ini antara lain Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Morowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Mesuji.

Kemudian, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Cianjur.

Terakhir, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, dan Kota Kotamobagu.

Jumlah dan daftar daerah dapat bertambah sesuai dengan perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan yang dilakukan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.