ORANG pribadi yang dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak terbatas pada warga negara Indonesia (WNI). Sesuai dengan ketentuan, warga negara asing (WNA) juga bisa ditetapkan sebagai SPDN apabila memenuhi kriteria tertentu.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), orang pribadi baik WNI maupun WNA dikategorikan sebagai SPDN apabila memenuhi salah satu dari 3 kriteria berikut:
Lantas, apa saja indikator yang digunakan untuk menentukan seorang WNA dikategorikan sebagai SPDN?
Perincian indikator tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 s.t.d.d PMK 81/2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2025. Berikut ini perincian indikatornya.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-23/PJ/2025, orang pribadi (termasuk WNA) dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila:
Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-23/PJ/2025, jangka waktu 183 hari tersebut ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan. Adapun jangka waktu 12 bulan tersebut bisa secara terus-menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 hari.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Misal, Tuan Andrew adalah seorang pengusaha WNA yang bergerak di bidang industri furnitur. Dalam rangka memperluas pangsa pasar atas produknya, Tuan Andrew melakukan beberapa kali kunjungan ke Indonesia untuk mempelajari pasar sekaligus mempersiapkan pembukaan beberapa gerai di Indonesia.
Untuk memperjelas, berikut keterangan terkait kunjungan Tuan Andrew ke Indonesia selama periode 2023 sampai dengan 2024:

Berdasarkan informasi dari tabel di atas, Tuan Andrew berada di Indonesia selama 184 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dengan demikian, Tuan Andrew merupakan SPDN karena berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Selain itu, orang pribadi yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan merupakan orang pribadi yang hadir atau berada secara fisik di wilayah Indonesia pada suatu waktu berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) PER-23/PJ/2025, orang pribadi (termasuk WNA) dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
Selanjutnya, WNA yang merupakan SPDN menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Penghasilan tersebut bisa yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Namun, khusus WNA SPDN dengan keahlian tertentu bisa memperoleh insentif yang membuat PPh hanya dikenakan atas penghaslan dari Indonesia (teritorial). Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat WNA memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN. Simak ‘Penghasilan WNA SPDN dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Ini Aturannya’.
