JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sinyal rencana penerapan PPh final atas penghasilan royalti penulis sebesar 1,5% tidak dibatasi periode tertentu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema PPh final sebesar 1,5% atas penghasilan penulis akan terus diterapkan selama belum ada perubahan kebijakan. Nantinya, kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"[Skema PPh final bagi penulis] berlaku terus-menerus, sampai ada perubahan lagi," ujarnya, dikutip pada Senin (24/8/2026).
Kendati demikian, pemerintah belum memberlakukan kebijakan PPh final sebesar 1,5% atas penghasilan royalti yang diterima penulis hingga saat ini. Sebab, skema tersebut baru resmi berlaku setelah PMK diterbitkan.
Mengingat regulasinya masih digodok, Airlangga meminta publik untuk menunggu kebijakan insentif pajak tersebut resmi diundangkan.
"Mulai PMK ditandatangani, nah, baru berlaku. [Kapan PMK ditandatangani] tanya ke kantor sebelah [Kementerian Keuangan]," kata Airlangga.
Sebagai informasi, skema PPh final 1,5% bagi para pekerja di bidang kesusastraan ini disiapkan untuk semester II/2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan oleh pemerintah.
Selama ini, penghasilan berupa royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15% yang bersifat tidak final.
Ditjen Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 memutuskan untuk menurunkan dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Adapun DPP untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak tersebut diturunkan menjadi 40% dari jumlah royalti. Dengan demikian, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti dimaksud adalah sebesar 6%.
Karena bersifat tidak final, penghasilan royalti tersebut akan diakumulasikan dengan penghasilan lain untuk menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan. Adapun PPh Pasal 23 yang telah dipotong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Apabila rencana pengenaan PPh final bagi penulis resmi berlaku, penghasilan royalti tidak lagi diakumulasikan dengan penghasilan lain yang bersifat nonfinal untuk dikenai tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Dengan demikian, kewajiban PPh atas penghasilan royalti tersebut selesai pada saat dikenai PPh final. Wajib pajak selanjutnya cukup melaporkan royalti tersebut sebagai penghasilan yang dikenai PPh final dalam SPT Tahunan. (kaw)
