Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN JEMBRANA

Selisih Data NIB dan NOP Bikin Piutang PBB-P2 Bengkak Rp54,5 Miliar

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 22 September 2026 | 11.30 WIB
Selisih Data NIB dan NOP Bikin Piutang PBB-P2 Bengkak Rp54,5 Miliar
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JEMBRANA, DDTCNews – Pemadanan data pertanahan milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, Bali, menemukan adanya selisih sekitar 10.000 bidang tanah. Ketidaksinkronan data itu memicu pembengkakan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai Rp54,5 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Gede Gus Diendi mengatakan ketidaksinkronan tersebut terjadi karena Kementerian ATR/BPN menggunakan data sertifikat berbasis nomor identifikasi bidang (NIB), sedangkan pemerintah daerah memakai nomor objek pajak (NOP).

"Instansi vertikal jalan sendiri, kita jalan sendiri, padahal objeknya sama yaitu tanah. Begitu kita komunikasikan dan sandingkan data NIB di BPN dengan NOP di tempat kita, selisihnya membuat kita kaget," ujar Gus Diendi, dikutip pada Selasa (22/9/2026).

Persoalan administrasi tersebut menyebabkan satu objek tanah memiliki dua atau lebih surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Selain itu, terdapat kendala berupa nama pemilik lama yang tanahnya sudah terjual puluhan tahun, tetapi masih tercantum sebagai wajib pajak.

Tidak hanya selisih jumlah bidang tanah, terdapat pula perbedaan luas tanah antara SPPT dan yang tercatat pada sertifikat BPN. Gus Diendi menyebut selisih luas tersebut mencapai lebih dari 100 juta meter persegi. Perbedaan ini kerap memicu keberatan masyarakat atas jumlah PBB-P2 terutang.

Untuk itu, Gus Diendi menegaskan piutang PBB-P2 sebesar Rp54,5 miliar tersebut tidak seluruhnya menunjukkan ketidakpatuhan wajib pajak. Sebagian besar piutang merupakan akibat persoalan administrasi, duplikasi data, dan data lama yang belum diperbarui.

Guna membenahi persoalan tersebut, Pemkab Jembrana bersama Kantor Pertanahan mulai melakukan pemadanan melalui program akselerasi pemadanan NIB NOP terintegrasi (SI PANNTER). Pemadanan ditargetkan rampung pada akhir 2026 dan basis data pajak yang diperbarui mulai diberlakukan pada 2027.

Program tersebut menjadi bagian dari kerja sama antara BPKAD Jembrana dan Kantor Pertanahan. Pemerintah daerah juga menyiapkan integrasi sistem secara host-to-host dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.

Gus Diendi mengibaratkan hubungan antara data pertanahan dan pajak seperti BPKB dan STNK pada kendaraan bermotor. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan, sedangkan SPPT menjadi dokumen kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, data kepemilikan dan perpajakan harus berbasis pada data yang sama.

"Melalui SI PANNTER ini, kita ingin meningkatkan kualitas piutang sehingga laporan keuangan daerah benar-benar menyajikan piutang yang realistis dan dapat ditagih. SPPT yang ganda atau tidak sesuai luasnya akan kita sesuaikan dan hapus selisihnya," tegasnya.

Menurut Gus Diendi, pembenahan data pertanahan tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan PBB-P2. Basis data tersebut juga diproyeksikan menjadi fondasi penerapan Satu Peta Jembrana.

Dengan satu basis data yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat menambahkan berbagai atribut pembangunan, termasuk data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, potensi wilayah, hingga kerawanan bencana.

Gus Diendi menambahkan pembaruan data akan dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, kualitas kebijakan daerah sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Kebijakan itu harus berdasarkan pada pemahaman, pengetahuan, dan data yang akurat. Kalau datanya rusak, maka kebijakannya pun ikut rusak. Pemadanan data ini investasi jangka panjang untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berkeadilan," tandasnya, dilansir baliberkarya.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.