[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung, KY Klaim Buka Diri terhadap Kritik Publik

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 03 September 2026 | 13.30 WIB
Seleksi Hakim Agung, KY Klaim Buka Diri terhadap Kritik Publik
<p>Ilustrasi.&nbsp;Gedung Komisi Yudisial.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Komisi Yudisial (KY) menyatakan terbuka terhadap setiap masukan dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Juru Bicara KY Anita Kadir, kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol publik yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan KY tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.

"KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas," kata Anita, dikutip pada Kamis (3/9/2026).

KY mengeklaim seleksi CHA dan calon hakim ad hoc MA sudah dilaksanakan secara transparan mengingat setiap tahapan seleksi sudah disampaikan kepada publik.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait dengan rekam jejak calon kepada KY. Informasi dimaksud digunakan oleh KY sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi.

Ke depan, KY akan terus mengevaluasi proses seleksi mengingat hakim agung dan hakim ad hoc MA merupakan posisi yang sangat strategis dalam tatanan lembaga peradilan di Indonesia.

"KY telah secara berkala dan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses seleksi untuk memastikan mekanisme yang diterapkan tetap relevan, kredibel, dan mampu menghasilkan CHA dan calon hakim ad hoc di MA yang berintegritas dan kompeten," ujar Anita.

Sebagai informasi, KY telah menyelesaikan rangkaian seleksi terhadap para CHA dan calon hakim ad hoc MA pada bulan lalu. Terdapat sebelas CHA dan tiga calon hakim ad hoc MA yang diusulkan oleh KY kepada DPR untuk ditetapkan sebagai hakim agung dan hakim ad hoc.

DPR pun pada akhirnya menyetujui seluruh hakim yang diusulkan oleh KY melalui rapat paripurna yang diselenggarakan pada 18 Agustus 2026.

Dari 11 nama yang resmi ditetapkan sebagai hakim agung tersebut, ada 3 yang merupakan hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak, yakni L.Y. Hari Sih Avianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.