JAKARTA, DDTCNews – Wanita kawin yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami dapat menggunakan akun Coretax DJP suami apabila hendak mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan ketentuan tersebut berlaku lantaran hak dan kewajiban perpajakan istri yang tidak dikenai pajak secara terpisah dilaksanakan bersama dengan suami sebagai kepala keluarga.
"Sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga," jelas Kring Pajak di medsos, Jumat (11/9/2026).
Dengan ketentuan tersebut, apabila SKF dibutuhkan atas nama istri yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, permohonannya diajukan melalui akun Coretax DJP suami.
“Dengan demikian, apabila yang dimaksud terkait permohonan SKF a.n. Istri, maka silakan diajukan melalui akun Coretax Suami,” sebut Kring Pajak.
Kring Pajak juga mengingatkan pemberian SKF tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025. Salah satunya, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya.
Selain itu, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir apabila memang memiliki kewajiban tersebut.
Wajib pajak juga tidak boleh memiliki utang pajak, kecuali atas keseluruhan utang pajak tersebut telah memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran. Wajib pajak juga dipersyaratkan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sepanjang seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi, wajib pajak dapat melanjutkan proses permohonan SKF melalui Coretax DJP. (rig)
