[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Berlaku Tanpa Batas Waktu, Purbaya Wanti-Wanti Soal Ini

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 03 September 2026 | 17.30 WIB
PPh Final UMKM Berlaku Tanpa Batas Waktu, Purbaya Wanti-Wanti Soal Ini
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan.

Purbaya mengatakan fasilitas PPh final tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun tanpa batas waktu. Namun, dia mewanti-wanti wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum jika skala usaha dan omzetnya telah meningkat.

"UMKM kan sebagian kelas menengah ya, itu ada keringanan pajak sampai income berapa dia enggak bayar pajak. Untuk UMKM yang pengusaha ada [PPh final] 0,5% sampai seterusnya, enggak cuma sampai 2029, saya berikan sampai seterusnya. Jadi, suka-suka dia lha, tapi kalau sudah gede ya bayar pajak," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Kamis (3/9/2026).

Tidak hanya itu, Purbaya mengungkapkan orang pribadi pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4,8 miliar) tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta.

Artinya, orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026.

Melalui kebijakan PPh final UMKM, lanjut Purbaya, pemerintah ingin meringankan beban kelompok kelas menengah. Namun demikian, pemberian keringanan saja dinilai tidak cukup.

Menurutnya, penciptaan lapangan kerja formal dan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat merupakan langkah yang lebih berkelanjutan untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.

Dengan makin banyaknya pekerjaan formal, jumlah kelas menengah dapat bertambah. Sementara itu, masyarakat dan pelaku usaha yang sudah di level menengah diharapkan mengalami peningkatan pendapatan dan kesejahteraan lebih cepat.

"Jadi kami mencoba memberi semacam insentif sebanyak mungkin kepada kelas menengah, tapi yang paling bagus adalah membiarkan ekonomi tumbuh secepat mungkin sehingga tercipta lapangan kerja formal sehingga kelas menengah juga bisa tercipta, dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat," tutur Purbaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.