
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 membawa perubahan besar dalam lanskap peradilan di Indonesia. Secara tegas, putusan ini mengamanatkan integrasi pembinaan Pengadilan Pajak ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA).
Selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026, dualisme pembinaan Pengadilan Pajak yang selama ini secara teknis yudisial berada di MA, tetapi urusan organisasi, administrasi, dan finansialnya berada di Kementerian Keuangan, harus berakhir.
Di atas kertas, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk mengukuhkan independensi kekuasaan kehakiman. Namun, dalam penerapannya, terdapat persoalan praktis yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait dengan nasib kuasa hukum yang selama ini beracara di Pengadilan Pajak.
Saat ini, mekanisme izin kuasa hukum diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-01/PP/2024 yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 184/2017. Melalui ketentuan itu, persyaratan untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak diatur secara khusus.
Setidaknya, terdapat 4.000 pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak. Menariknya, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 20% yang berstatus sebagai advokat. Sisanya, didominasi oleh profesional di bidang perpajakan, seperti konsultan pajak, akuntan, atau mantan pegawai otoritas pajak yang memiliki kompetensi teknis mendalam, tetapi tidak memegang lisensi advokat.
Selama ini, sistem memberikan ruang bagi profesional dengan latar belakang berbeda untuk beracara di Pengadilan Pajak. Sengketa pajak memang membutuhkan kombinasi pemahaman teknis perpajakan dan penguasaan hukum acara.
Namun, transisi Pengadilan Pajak ke dalam pembinaan penuh MA memunculkan pertanyaan penting: Bagaimana pengaturan IKH nantinya? Apakah kekhususan persyaratan kuasa hukum Pengadilan Pajak akan tetap dipertahankan atau diselaraskan dengan ketentuan profesi hukum pada peradilan secara umum?
Ketika Pengadilan Pajak sepenuhnya berada di bawah pembinaan MA, pengaturan persyaratan kuasa hukum berpotensi memerlukan penyesuaian. Di satu sisi, Pengadilan Pajak memiliki karakter khusus dan selama ini membuka ruang bagi profesional pajak non-advokat untuk menjadi kuasa hukum.
Di sisi lain, integrasi ke dalam sistem peradilan satu atap dapat memunculkan kebutuhan untuk menyelaraskan standar kompetensi dan pengawasan kuasa hukum.
Apabila pada akhirnya status advokat menjadi salah satu persyaratan untuk beracara di Pengadilan Pajak, perubahan tersebut akan memberikan tantangan bagi pemegang IKH yang belum berstatus advokat.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi advokat. Calon advokat harus berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), menjalani magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut, hingga akhirnya diangkat dan diambil sumpahnya di pengadilan tinggi.
Proses berjenjang tersebut membutuhkan waktu. Untuk itu, apabila terjadi perubahan persyaratan dalam waktu dekat maka tidak realistis mengharapkan ribuan kuasa hukum non-advokat dapat segera menyelesaikan seluruh tahapan tersebut sebelum 31 Desember 2026.
Perubahan persyaratan secara mendadak dikhawatirkan berpotensi mengurangi ketersediaan kuasa hukum yang memiliki kompetensi teknis perpajakan dan mengganggu kontinuitas pendampingan wajib pajak.
Lebih dari sekadar hambatan teknis, bottleneck itu berpotensi memperlambat proses penyelesaian sengketa dan memicu ketidakpastian hukum. Dampaknya dapat dirasakan, baik oleh wajib pajak dalam memperoleh kejelasan hak dan kewajibannya maupun oleh otoritas pajak dalam memperoleh kepastian atas penyelesaian sengketa.
Waktu menuju akhir 2026 terasa sangat singkat untuk sebuah perubahan fundamental. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan atau masa transisi apabila nantinya terdapat perubahan kualifikasi bagi kuasa hukum yang beracara di bawah pembinaan MA.
Pemerintah bersama Mahkamah Agung perlu merumuskan grandfather clause atau ketentuan transisi bagi pemegang IKH yang telah ada, maupun regulasi khusus terkait dengan kuasa hukum Pengadilan Pajak.
Alternatif lainnya adalah mekanisme sertifikasi kompetensi khusus atau pengakuan atas kompetensi dan pengalaman profesional bagi pemegang IKH non-advokat agar tetap dapat beracara sesuai dengan standar yang nantinya ditetapkan.
Bagaimanapun juga, sengketa pajak memiliki karakter khusus yang sangat kental dengan angka, akuntansi, dan kebijakan fiskal. Karena itu, persyaratan kuasa hukum perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kompetensi teknis perpajakan dan pemahaman hukum acara.
Terlebih, perubahan yang terlalu cepat bukan hanya berdampak pada kuasa hukum, melainkan juga pada wajib pajak yang membutuhkan pendampingan teknis berkualitas dalam memperjuangkan haknya.
Dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, kepastian hukum tidak hanya dibangun melalui independensi lembaga peradilan, tetapi juga melalui tersedianya akses bagi wajib pajak terhadap pendampingan yang kompeten.
Oleh karena itu, penataan kuasa hukum pasca-integrasi perlu mempertimbangkan masukan dari wajib pajak, profesi perpajakan, advokat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya sehingga standar yang dibentuk tetap menjaga akses terhadap keadilan. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
