MAKASSAR, DDTCNews – Bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar pelatihan pemeriksa pajak daerah bagi ASN pada 1 September 2026.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas SDM pemeriksa pajak daerah di wilayah Sulawesi Barat mengingat masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergali.
“Banyak hambatan ketika pemerintah daerah mencari potensi pajak daerah. Apalagi dengan adanya penurunan alokasi dana TKD yang signifikan, menuntut pemda lebih aktif dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (16/9/2026).
Menurut Imanul, kegiatan tersebut tidak hanya sekedar pelatihan, tetapi juga sebagai ajang pertukaran data yang dapat digunakan untuk penggalian potensi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Ini juga sejalan dengan arah kebijakan desentralisasi fiskal saat ini.
"Secara substansial, pendapatan yang bersumber dari PPh, PPN, maupun pajak daerah menjadi bagian integral dari struktur APBN dan APBD yang saling menopang. Mengintegrasikan analisis data pajak antara DJP dan pemda merupakan langkah strategis memperkuat national tax base," lanjutnya.
Imanul menjelaskan pelatihan tersebut dilatarbelakangi oleh permintaan dukungan kompetensi teknis dari pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wilayah Sulbar.
Kanwil DJP Sulselbartra pun merealisasikan amanat klausul dukungan kapasitas pada Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah melalui penyediaan pelatihan pemeriksa pajak daerah.
Sementara itu, Kepala BDK Makassar Rohmat Wahyudi menyampaikan kegiatan pelatihan pemeriksa pajak daerah tersebut mendapatkan apresiasi dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak Kemenkeu.
Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut merupakan pertama kali yang dilakukan di Indonesia yang melibatkan BDK, Kanwil DJP dan pemda. Dia juga berharap bisa melakukan kegiatan serupa untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. (rig)
