JAKARTA, DDTCNews — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mendalami hambatan restitusi pajak yang dialami oleh pelaku usaha.
Purbaya menjelaskan sejak awal pihaknya hanya memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan atas restitusi pada sektor batu bara, bukan sektor lain.
"Restitusi kan dicurigai waktu itu yang sumber daya alam, saya bayar subsidi Rp25 triliun ke perusahaan batu bara. Sebenarnya itu yang dimonitor, tapi enggak tahu pelaksanaannya agak geser sedikit. Saya akan monitor, saya akan bereskan nanti," ujar Purbaya, Selasa (8/9/2026).
Purbaya menduga ada kesalahan pemahaman atas perintah yang telah diberikan. "Mengapa ada pergeseran dari perintah itu? Nanti saya cek," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, hambatan pada pencairan restitusi masih memperoleh sorotan dari pelaku usaha dan DPR. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait dengan hambatan pencairan restitusi dimaksud.
Agus mengatakan keterlambatan pencairan restitusi akan berpengaruh terhadap cash flow serta kemampuan pelaku usaha dalam melaksanakan proyek-proyek baru.
"Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi," ujar Agus pada pekan lalu.
Adapun anggota Komisi XI DPR Harris Turino berpandangan restitusi perlu segera dicairkan mengingat restitusi adalah hak wajib pajak. "Restitusi pada hakikatnya adalah hak korporasi. Kalau ini ditahan, banyak korporasi yang mengalami masalah pada cash flow-nya," ujar Harris.
Hingga Juli 2026, realisasi restitusi tercatat baru mencapai Rp185,38 triliun atau turun 33,65%. (dik)
