Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Ungkap 3 Agenda Prioritas Reformasi Pajak Indonesia

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 16 September 2026 | 17.00 WIB
Wamenkeu Ungkap 3 Agenda Prioritas Reformasi Pajak Indonesia
<p>Wakil Menteri Keuangan Juda Agung&nbsp;dalam acara&nbsp;<em>International Tax Conference 2026</em>, Rabu (16/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak diklaim sebagai salah satu kebijakan utama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam strategi fiskal Indonesia.

Wamenkeu Juda Agung mengatakan reformasi pajak perlu dilaksanakan mengingat pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6% dan defisit anggaran sebesar 2,4% dari PDB. Penerimaan yang kuat diperlukan untuk mencapai keduanya.

"Mencapai kedua tujuan tersebut akan memerlukan mobilisasi pendapatan yang lebih kuat, kualitas belanja yang lebih baik, dan pembiayaan yang prudent. Karena itu, reformasi perpajakan menjadi inti dari strategi fiskal kami," katanya dalam International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026).

Namun, lanjutnya, reformasi pajak tidak bisa ditempuh hanya dengan bermodalkan ambisi semata. Reformasi pajak perlu didukung dengan komitmen untuk melaksanakan perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking).

"Perumusan kebijakan berbasis bukti berarti mendiagnosis masalah secara tepat, memahami apa yang efektif bagi siapa serta berapa biayanya, dan terus belajar dari kebijakan tersebut. Ini tidak hanya memperkuat efektivitas reformasi pajak, tapi juga meningkatkan kredibilitas institusi," ujar Juda.

Menurut Juda, terdapat 3 agenda prioritas dalam reformasi pajak. Pertama, modernisasi administrasi guna mempermudah wajib pajak untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Dia menuturkan teknologi administrasi pajak perlu mempermudah wajib pajak untuk mendaftarkan diri, melaporkan SPT, dan membayar pajak terutang. Indonesia telah mengupayakan hal ini melalui coretax.

Kedua, perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan secara berkeadilan. Juda menilai penggunaan data pihak ketiga dan pengawasan berbasis risiko dapat membantu DJP dalam mengidentifikasi ketidakpatuhan dan menentukan prioritas pemeriksaan.

Ketiga, penciptaan sistem pajak yang fair, bisa diprediksi, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi global.

"Ini mencakup kerja sama internasional yang lebih kuat, penyelesaian sengketa yang lebih baik, dan kebijakan yang mengakomodasi kondisi berbagai wajib pajak," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.