Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Terintegrasi Coretax, PMK 55 Hapus Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 11 September 2026 | 18.00 WIB
Terintegrasi Coretax, PMK 55 Hapus Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 menghapus ketentuan mengenai penerbitan kartu izin praktik bagi konsultan pajak.

Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Citra Wulan Ratri mengatakan kartu izin praktik kini tidak diperlukan mengingat data para pihak yang memiliki surat keterangan kompetensi akan langsung terintegrasi dengan coretax milik Ditjen Pajak (DJP).

"Ketika seseorang ini akan memberikan jasa di DJP sebagai kuasa nanti sudah ada datanya semua di sana. Jadi akan dilihat di coretax apakah sudah memiliki kompetensi atau belum," ujar Citra, dikutip pada Jumat (11/9/2026).

Pengaturan mengenai kartu izin praktik bagi konsultan pajak yang diberikan izin termuat dalam PMK yang telah dicabut melalui PMK 55/2026, yakni PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022. Kartu izin praktik adalah kartu tanda pengenal sebagai konsultan pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Kala itu, kartu izin praktik diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Izin praktik dinyatakan berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Konsultan pajak berkewajiban untuk memperpanjang masa berlaku kartu izin praktik sebelum jangka waktu masa berlaku kartu izin berakhir.

Bila kartu izin praktik tidak diperpanjang hingga jangka waktu dua tahun berakhir, konsultan pajak akan dikenai teguran tertulis oleh Setjen Kemenkeu.

Tidak hanya itu, izin konsultan pajak juga dapat dibekukan dalam hal konsultan tidak memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu satu bulan sejak surat teguran disampaikan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.