
"ON the whole, the value-added tax is not nearly as simple a levy as is sometimes argued," kata ekonom perpajakan John F. Due. Kerumitan PPN tidak hanya terletak pada tata cara penghitungannya, tetapi juga pada bagaimana mengadministrasikannya.
Salah satu pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang sesungguhnya harus dipandang sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Dengan penerapan ambang pengukuhan PKP Rp4,8 miliar, satu kegiatan ekonomi dapat terlihat kecil apabila omzetnya dibagi ke beberapa PT, CV, atau badan lain yang secara hukum terpisah, tetapi dikendalikan oleh pihak yang sama.
World Bank memperkirakan rata-rata VAT compliance gap Indonesia sepanjang 2016-2021 mencapai 43,9% dari potensi kewajiban PPN. Nilainya setara dengan 2,6% PDB atau sekitar Rp386 triliun per tahun (World Bank, 2025). Namun, sebagai estimasi top-down, angka tersebut tidak dapat langsung diatribusikan kepada praktik pemecahan usaha ataupun sektor tertentu.
World Bank juga mencatat adanya penumpukan perusahaan pada rentang omzet Rp4,4 miliar-Rp4,8 miliar yang dapat berkaitan dengan pelaporan omzet lebih rendah atau pemisahan usaha secara artifisial.
Selain itu, materi resmi Ditjen Pajak (DJP) mengenai PP 20/2026 menyebutkan bahwa pada 2024 terdapat 29.946 orang pribadi yang terindikasi terhubung dengan 63.373 badan. Bahkan, 14 orang di antaranya memiliki total 1.067 badan.
Data tersebut merupakan indikasi administratif yang dapat dimanfaatkan untuk menajamkan pengawasan berbasis risiko, bukan sebagai dasar untuk menjatuhkan kesimpulan atau sanksi secara otomatis.
Pasal 17 PMK 164/2023 mewajibkan pengusaha melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP ketika peredaran brutonya melewati batas pengusaha kecil. Namun, ketentuan tersebut belum secara eksplisit mengatur uji PKP yang memungkinkan agregasi omzet antarentitas ketika hubungan finansial, ekonomi, dan organisasional menunjukkan bahwa badan-badan yang secara hukum terpisah tersebut secara substantif menjalankan satu kesatuan usaha.
PP 20/2026 sudah menggunakan agregasi secara terbatas dalam rezim PPh final, yaitu dengan memperhitungkan omzet orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. Jika agregasi dapat dipakai untuk menjaga fasilitas PPh final, mengapa integritas ambang PKP belum dijaga dengan prinsip serupa?
HM Revenue & Customs (HMRC), otoritas pajak dan kepabeanan Inggris, melakukan penilaian apakah pemisahan usaha bersifat artifisial dengan melihat keterikatan finansial, ekonomi, dan organisasional di antara pihak-pihak yang terlibat.
HMRC dapat menerbitkan Notice of Direction apabila kegiatan beberapa orang atau badan merupakan bagian dari kegiatan usaha yang lebih luas dan, jika dihitung secara keseluruhan, menimbulkan kewajiban registrasi VAT.
HMRC tidak harus membuktikan adanya niat subjektif untuk menghindari VAT, tetapi harus menunjukkan bahwa pemisahan artifisial tersebut mengakibatkan penghindaran VAT (HM Revenue & Customs, 2022).
Sementara itu, Kanada menggunakan pendekatan yang lebih mekanis. Dalam menentukan apakah seseorang atau badan masih berstatus small supplier dan belum wajib mendaftar GST/HST, penjualan kena pajaknya diperhitungkan bersama penjualan kena pajak pihak-pihak terasosiasi (Canada Revenue Agency, 2026).
Dengan mengambil pelajaran dari kedua negara tersebut, Indonesia dapat menggunakan pemetaan pihak terasosiasi ala Kanada sebagai indikator risiko. Namun, keputusan untuk mengagregasikan omzet sebaiknya tetap didasarkan pada pengujian substantif ala Inggris agar tidak menjangkau usaha-usaha yang sebenarnya berdiri sendiri serta tidak memiliki keterkaitan ekonomi dan operasional.
Oleh karena itu, Indonesia dapat mempertimbangkan pembentukan Uji Kesatuan Usaha Ekonomis PKP. Pengujian tersebut diarahkan untuk menentukan apakah beberapa entitas yang secara hukum terpisah pada hakikatnya menjalankan satu kegiatan usaha untuk kepentingan pengujian ambang pengukuhan PKP.
Coretax telah menyediakan fondasi untuk memetakan keterhubungan antara orang pribadi dan badan. Rumusnya bisa dibuat sederhana, yakni coretax menandai, petugas membuktikan, wajib pajak berhak membantah.
Indikator risiko dapat muncul ketika beberapa badan memiliki pemilik manfaat, pengurus, PIC, alamat, merek, pegawai, atau rekening penerimaan yang sama. Namun, kesamaan kepemilikan atau hubungan keluarga saja tidak boleh menjadi dasar agregasi. Penetapan harus tetap didasarkan pada pengujian atas keterkaitan finansial, ekonomi, dan organisasional yang menunjukkan adanya satu kegiatan usaha.
Hasil pengujian dapat dituangkan dalam Surat Penetapan Kesatuan Usaha PKP yang memuat fakta, indikator, badan-badan yang dicakup, serta tanggal mulai berlakunya penetapan. Kewenangan penerbitannya dapat diberikan kepada kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak.
Akibat hukum penetapan tersebut dapat dibuat terbatas. Omzet digabung hanya untuk menguji ambang pengukuhan PKP sebesar Rp4,8 miliar, sedangkan setiap badan tetap menggunakan NPWP, menerbitkan faktur pajak, menyelenggarakan pembukuan, dan menyampaikan SPT Masa PPN masing-masing.
Sebagai prinsip umum, penetapan dapat diberlakukan secara prospektif mulai masa pajak berikutnya. Penerapan secara surut dibatasi pada kondisi tertentu, seperti adanya penyembunyian atau pemberian keterangan palsu yang dapat dibuktikan.
Untuk menjamin perlindungan hak wajib pajak, sebelum penetapan diterbitkan, wajib pajak perlu memperoleh pemberitahuan dan alasan tertulis serta kesempatan untuk membuktikan independensi masing-masing usahanya. Wajib pajak juga perlu diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding atas penetapan tersebut.
Usulan ini tidak memerlukan aplikasi baru, baik bagi wajib pajak maupun fiskus. Implementasinya dapat bertumpu pada perubahan regulasi, pemetaan relasi dalam coretax, pemeringkatan risiko, dan pemeriksaan terarah.
Arah tersebut sejalan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 yang menekankan optimalisasi coretax dan penggunaan Compliance Risk ManagementāIntegrated Risk Engine (CRM-IRE), pengawasan wajib pajak grup dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta antisipasi praktik penghindaran pajak.
Intinya adalah keadilan. UMKM yang benar-benar berdiri sendiri tetap berhak menikmati ambang pengukuhan PKP, sedangkan usaha yang secara substantif telah melampaui ambang tersebut tidak semestinya tetap menikmati fasilitas pengusaha kecil hanya karena kegiatannya dijalankan melalui beberapa entitas yang terpisah.
Di era coretax, negara tidak cukup menghitung NPWP. Negara juga harus mampu mengenali kesatuan usaha di baliknya. Satu Usaha, Satu Ambang.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
