JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengalami kendala pengisian data geometri saat melakukan registrasi melalui Coretax DJP perlu memastikan titik lokasi yang dipilih sesuai dengan alamat yang telah dimasukkan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan ketidaksesuaian antara titik geometri dan alamat dapat memunculkan notifikasi "penandaan lokasi tidak berada dalam area desa/kelurahan" pada Coretax DJP.
"Silakan pastikan data alamat telah diinput dengan benar sesuai dengan KTP/KK dan muncul nama KPP terdaftar," jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (11/9/2026).
Selanjutnya, wajib pajak dapat mengklik Mark Address untuk menentukan titik geotagging. Pastikan peta sudah muncul, kemudian perbesar peta untuk menentukan titik lokasi secara lebih tepat.
Setelah menemukan lokasi yang sesuai, wajib pajak perlu mengklik titik tersebut sebanyak 2 kali dan memilih Simpan. Langkah ini tetap perlu dilakukan meskipun titik yang ditampilkan sebelumnya sudah sesuai.
Selanjutnya, nomor koordinat akan muncul apabila titik yang dipilih berada dalam wilayah kerja yang sama dengan KPP terdaftar.
Apabila masih terkendala, wajib pajak dapat melakukan clear cache dan cookies, menggunakan mode incognito/private window, atau mencoba browser, perangkat, dan koneksi internet lain.
Jika kendala ternyata masih berlanjut, pendaftaran dapat dilakukan menggunakan formulir melalui KPP/KP2KP terdekat. Wajib pajak juga dapat menyimak panduan registrasi Coretax DJP di sini. (rig)
