Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 49/2026

Pihak Lain dalam SPP-TDLN Harus Lewati Uji Coba dan Stabilisasi

Muhamad Wildan
Minggu, 26 Juli 2026 | 09.00 WIB
Pihak Lain dalam SPP-TDLN Harus Lewati Uji Coba dan Stabilisasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Penerbit yang akan ditunjuk sebagai pihak lain dalam sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) harus melalui periode pengembangan dan stabilisasi terlebih dahulu.

Merujuk pada PMK 49/2026, periode pengembangan dimulai maksimal 1 hari kerja setelah diterimanya dokumen spesifikasi teknis dari penyelenggara SPP-TDLN.

"Periode pengembangan ... merupakan periode untuk mengembangkan sistem milik penerbit untuk dapat terhubung dengan SPP-TDLN sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis dari penyelenggara SPP-TDLN yang dimulai paling lama 1 hari kerja setelah diterimanya dokumen spesifikasi teknis," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 49/2026, dikutip pada Minggu (26/7/2026).

Untuk diperhatikan, periode stabilisasi merupakan periode uji coba untuk memastikan interkoneksi dan keamanan antara sistem milik penerbit dan SPP-TDLN berlangsung sesuai dengan kriteria penyelenggara SPP-TDLN.

Dalam periode stabilisasi tersebut, penyelenggara SPP-TDLN berkoordinasi dengan tim pelaksana bidang uji coba (sandboxing) untuk dilakukan reviu atas hasil periode stabilisasi. Reviu dilaksanakan paling sedikit sekali.

Setelah dilaluinya periode pengembangan dan stabilisasi, penerbit ditunjuk sebagai pihak lain dengan mempertimbangkan 2 aspek.

Kedua aspek dimaksud antara lain, pertama, berita acara yang memuat pernyataan kesiapan sistem dari penerbit. Kedua, hasil reviu oleh tim pelaksana bidang uji coba (sandboxing) terkait hasil periode stabilisasi.

Penunjukan penerbit selaku pihak lain dilaksanakan oleh dirjen pajak selaku pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan berbentuk delegasi dari menteri keuangan.

Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.

SPP-TDLN dikembangkan dan diselenggarakan oleh anak usaha BUMN yang telah ditunjuk berdasarkan Perpres 68/2025, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN mencakup 21 jenis transaksi, yakni:

  • pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pengguna barang; dan/atau
  • pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pengguna jasa.

PPN yang dipungut adalah 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.