[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Pungut PPh 22, Marketplace Diminta Tak Asal Bebankan Biaya ke Seller

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 23 Juli 2026 | 17.30 WIB
Pungut PPh 22, Marketplace Diminta Tak Asal Bebankan Biaya ke Seller
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penyedia marketplace agar tidak membebankan biaya tambahan kepada pedagang online (seller) setelah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kalaupun terdapat biaya yang dikenakan, marketplace harus menjelaskannya secara transparan kepada seller.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan seller berhak meminta penjelasan apabila marketplace mengenakan biaya tambahan yang dikaitkan dengan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22.

"Kalau ternyata pihak marketplace justru mengenakan tagihan yang seolah-olah bikin biaya bertambah karena adanya pemungutan PPh Pasal 22, nah ini harus dipertanyakan," ujarnya, dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Inge mengatakan marketplace harus menjelaskan secara transparan dasar pengenaan biaya apabila mengenakan potongan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 kepada seller.

Dia menegaskan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak semestinya menjadi alasan untuk membebankan biaya tambahan kepada seller.

"Artinya, [seller] harus mendapatkan penjelasan yang benar dari marketplace, kira-kira dari mana dasar pemungutannya atau apa saja yang menjadi biaya," tuturnya.

Inge menambahkan DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Penunjukan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2026, tetapi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Dia menjelaskan keempat penyedia marketplace tersebut dipilih pada tahap awal karena telah memenuhi persyaratan dalam PMK 37/2025 serta memiliki sistem dan infrastruktur digital yang memadai untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22.

Sesuai PMK 37/2025, marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses di Indonesia melebihi batas yang ditetapkan dalam periode 12 bulan.

Inge menambahkan DJP masih melakukan asesmen terhadap marketplace lainnya. Marketplace yang memenuhi persyaratan dan dinilai siap dari sisi infrastruktur akan ditunjuk secara bertahap sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"[Marketplace] lain masih dalam tahapan asesmen dan berikutnya kalau misalkan mereka sudah siap, kita pun akan melakukan penunjukan sebagai pihak lain," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.