Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Menakar Keadilan dalam Ambang Batas Pajak Deposito

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 24 September 2026 | 10.00 WIB
Menakar Keadilan dalam Ambang Batas Pajak Deposito
Fatikha Faradina,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

DALAM ranah kebijakan fiskal Indonesia, ketentuan PPh final Pasal 4 Ayat (2) atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia (SBI) telah lama menjadi pilar efisiensi pemungutan pajak.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, imbal hasil simpanan dipotong pajak secara otomatis sebesar 20% (withholding tax) apabila total saldo simpanan nasabah melebihi dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp7,5 juta. Sebaliknya, saldo di bawah angka tersebut dikecualikan dari pemotongan.

Secara teknis administratif, mekanisme pemotongan ini memang efisien. Namun, dari kacamata kebijakan perpajakan dan ekonomi publik, mempertahankan nominal Rp7,5 juta sebagai ambang batas (threshold) yang statis sejak berlakunya PP 131/2000 pada 2001 atau lebih dari dua dekade lalu merupakan sebuah anomali.

Angka Rp7,5 juta yang dahulu mencerminkan akumulasi modal kelas menengah ke atas kini telah tergerus oleh perjalanan waktu. Sudah saatnya pemerintah mereset formulasi ini demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan relevan.

Realitas Bracket Creep dan Erosi Inflasi

Pertanyaan muncul, apakah saldo Rp7,5 juta hari ini masih merepresentasikan kapasitas ekonomi yang layak dipajaki secara proporsional? Jawabannya jelas tidak. Dalam literatur ekonomi publik, fenomena ini dikenal sebagai bracket creep atau fiscal drag, yaitu kondisi ketika inflasi mengikis nilai riil pendapatan atau aset masyarakat, tetapi batasan pajak nominal tidak disesuaikan. Akibatnya, masyarakat berpendapatan rendah dan menengah secara bertahap terseret ke dalam jaring pemajakan yang sebenarnya dirancang untuk kelompok berkuasa finansial.

Data inflasi Indonesia dalam lima tahun terakhir mengonfirmasi kenaikan harga yang terus-menerus memangkas daya beli riil masyarakat. Setelah mencatatkan inflasi sebesar 1,87% pada 2021, Indonesia mengalami lonjakan inflasi hingga 5,51% pada 2022 akibat gejolak harga energi global dan penyesuaian harga BBM domestik. Inflasi kemudian melandai menjadi 2,61% pada 2023, 1,57% pada 2024, dan 2,15% pada 2025.

Secara akumulatif, indeks harga konsumen terus meningkat. Saldo simpanan sebesar Rp7,5 juta saat ini tidak lagi mencerminkan kepemilikan modal surplus, melainkan dapat menjadi dana darurat atau modal kerja harian penabung ritel dan pelaku usaha mikro. Memajaki imbal hasil simpanan pada tingkat saldo sekecil ini sama saja dengan memajaki daya tahan finansial dasar masyarakat.

Penerapan tarif tunggal 20% atas simpanan di atas Rp7,5 juta secara inheren menciptakan ketidakadilan yang bersifat regresif. Dalam konsep keadilan perpajakan yang digagas Richard Musgrave, prinsip keadilan vertikal (vertical equity) menegaskan bahwa individu dengan kapasitas ekonomi (ability to pay) yang lebih tinggi wajib menanggung beban pajak yang secara proporsional lebih besar.

Lebih jauh lagi, teori perpajakan atas modal (optimal capital taxation) yang dikembangkan oleh peraih Nobel Ekonomi James Mirrlees serta ekonom Emmanuel Saez menekankan pentingnya mempertimbangkan utilitas marjinal (marginal utility of income). Bagi penabung kecil, imbal hasil dari simpanan Rp10 juta memiliki utilitas marjinal yang tinggi untuk menjaga konsumsi dasar dari ancaman inflasi. Sebaliknya, bagi pemegang modal besar atau high net worth individuals (HNWI), imbal hasil deposito bernilai miliaran rupiah merupakan akumulasi kekayaan pasif.

Ketika pemerintah memukul rata tarif 20% pada saldo simpanan yang sangat rendah, beban pajak terasa lebih mengimpit bagi penabung ritel, sementara bagi HNWI tarif tersebut relatif terlalu longgar.

Memprakarsai Redesain Pajak Deposito

Untuk membenahi ketimpangan ini, kebijakan pajak deposito perlu ditransformasi dari skema flat rate dengan DPP rendah menjadi skema bertingkat. Langkah awal yang krusial adalah menaikkan DPP bebas pajak dari Rp7,5 juta menjadi Rp50 juta atau Rp100 juta. Kebijakan ini akan memberikan ruang bernapas bagi penabung ritel, menjaga disposable income, serta mendorong akumulasi tabungan nasional dan pendalaman sektor keuangan.

Selanjutnya, guna meminimalisasi potensi penurunan penerimaan negara dalam skema revenue-neutral design, pemerintah dapat menerapkan pemajakan berlapis berdasarkan akumulasi nilai simpanan. Sebagai ilustrasi, saldo simpanan sampai dengan Rp100 juta dibebaskan dari pemotongan pajak (0%) demi mendorong inklusi keuangan dan melindungi penabung kecil. Saldo di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar dikenakan tarif 10%, saldo Rp1 miliar hingga Rp5 miliar tetap 20%, sedangkan saldo di atas Rp5 miliar milik kelompok HNWI dikenakan tarif 22,5% hingga 25%.

Melalui reposisi ini, penerimaan negara yang tergerus akibat pembebasan pajak penabung kecil akan terkompensasi oleh kontribusi yang lebih besar dari simpanan kelompok atas.

Penerapan struktur tarif bertingkat tidak lepas dari potensi respons perilaku wajib pajak, khususnya fenomena bunching effect. Dalam studi perpajakan empiris, bunching menggambarkan kecenderungan deposan menahan atau merekayasa nilai simpanan tepat di bawah ambang batas tarif yang lebih tinggi guna menghindari pemotongan pajak ekstra. Pemegang modal besar juga berpotensi memecah dana (account splitting) ke berbagai rekening atau lembaga perbankan untuk bertahan di tier tarif terendah.

Dalam memitigasi risiko ini, desain kebijakan harus bertumpu pada penerapan skema tarif marjinal (marginal tax rate), bukan pemotongan secara serentak atas total nilai (notch effect). Dalam sistem marjinal, tarif lebih tinggi hanya dikenakan atas porsi nilai imbal hasil yang melebihi ambang batas tertentu sehingga tidak terjadi lonjakan beban pajak secara drastis.

Celah pemecahan rekening juga dapat ditutup melalui integrasi data perpajakan berbasis NIK dan NPWP dalam coretax. Dengan demikian, akumulasi simpanan dapat dihitung berdasarkan identitas konsolidasi tunggal subjek pajak di seluruh perbankan nasional.

Jika terjadi pergeseran perilaku di mana pemegang modal mengalihkan dana dari deposito, kondisi ini justru dapat dikonversi menjadi peluang fiskal. Pemerintah dapat mengarahkan likuiditas tersebut ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) atau Sukuk Ritel dengan memberikan insentif tarif PPh final yang kompetitif.

Melalui strategi ini, respons bunching tidak menguapkan potensi penerimaan, tetapi merealokasikan modal masyarakat untuk membiayai proyek-proyek strategis pembangunan nasional.

Mitigasi Risiko Capital Flight dan Best Practices

Kekhawatiran klasik dalam menaikkan tarif pajak imbal hasil modal bagi kelompok kaya adalah risiko pelarian modal ke luar negeri (capital flight). Namun, dalam era arsitektur keuangan global saat ini, argumen tersebut tidak lagi sepenuhnya relevan.

Secara teoretis, pemindahan modal internasional dipengaruhi oleh elastisitas tarif pajak (tax elasticity of capital). Modal tidak akan serta-merta kabur hanya karena kenaikan tarif yang moderat, selama selisih tarif masih lebih rendah daripada biaya transaksi dan risiko pemindahan dana.

Selain itu, integrasi Indonesia dalam konsensus global melalui automatic exchange of information (AEOI) dan standar transparansi sistem perpajakan internasional telah mempersempit celah bagi HNWI untuk menyembunyikan dana di yurisdiksi berpajak rendah (tax havens).

Untuk memitigasi pergeseran modal ke luar negeri, pemerintah juga dapat menerapkan strategi capital relocation di dalam negeri. Jika tarif deposito bank untuk HNWI dinaikkan, pemerintah dapat menyediakan instrumen investasi alternatif seperti SBN atau instrumen pasar modal domestik dengan tarif pajak yang tetap kompetitif.

Dengan demikian, likuiditas HNWI tidak lari ke luar negeri, melainkan bergeser untuk mendanai proyek-proyek strategis pembangunan nasional.

Sistem perpajakan pada hakikatnya bukan sekadar mesin pengumpul pendapatan negara, melainkan instrumen redistribusi ekonomi yang mencerminkan falsafah bangsa. Mempertahankan ambang batas pajak deposito sebesar Rp7,5 juta selama bertahun-tahun di tengah gempuran inflasi merupakan bentuk pengabaian terhadap realitas daya beli masyarakat kelas menengah-bawah.

Mengingat Sila ke-5 Pancasila bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita patut merenungkan kembali, benarkah keadilan fiskal sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat? Sudah saatnya kebijakan fiskal kita berani memihak pada keadilan yang nyata, bukan sekadar mengejar efisiensi administrasi yang semu.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.