[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Punya SKB Bisa Bebas PPh Pasal 22 Marketplace, Apa Saja Syaratnya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 23 Juli 2026 | 16.00 WIB
Punya SKB Bisa Bebas PPh Pasal 22 Marketplace, Apa Saja Syaratnya?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Pedagang online (merchant) dalam negeri yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Untuk mendapat pengecualian tersebut, merchant harus menyerahkan SKB kepada marketplace. Hal yang perlu dipahami, SKB ini berbeda dengan surat pernyataan omzet tidak melebihi Rp500 juta yang digunakan oleh WP UMKM orang pribadi.

"Pihak lain [marketplace]...tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22...atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi:..c. penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas,” bunyi Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Poin lain yang perlu diperhatikan, tidak semua wajib pajak bisa memperoleh SKB. Perincian ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh oleh Pihak Lain diatur dalam Pasal 70–Pasal 78 Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Merujuk Pasal 70 PER-8/PJ/2025, SKB dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 4 kondisi yang ditetapkan. Pertama, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal. Kondisi ini berlaku dalam hal:

  • wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
  • wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
  • wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Kedua, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar dalam tahun pajak berjalan lebih besar dari PPh yang akan terutang.

Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh bersifat final. Apabila memenuhi salah satu dari keempat kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKB dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada dirjen pajak.

Permohonan SKB tersebut diajukan secara online via coretax. Permohonan SKB tersebut diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22 (selain impor), Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

Dengan demikian, apabila merchant memenuhi ketentuan bisa mengajukan SKB PPh Pasal 22 (selain impor). Apabila telah memiliki SKB, merchant dapat menyampaikan SKB tersebut kepada marketplace agar dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Apabila ditelusuri, permohonan SKB dapat diajukan melalui menu Layanan WP dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.19 SKB PPh dan pilih jenis sublayanan AS.19-01 LA.19-01 SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23.

Bagi wajib pajak yang mengajukan SKB karena mengalami kerugian fiskal, memiliki kompensasi kerugian fiskal, atau jumlah pembayaran PPh yang telah lebih besar, maka harus melampirkan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak saat permohonan diajukan.

Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF). Merujuk PAsal 4 PER-8/PJ/2025, syarat untuk memperoleh SKF meliputi:

  1. telah menyampaikan: SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak. Apabila memiliki utang pajak maka atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.