[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

PPh 22 Dipungut Marketplace, Seller Perlu Pastikan Akun Coretax Aktif

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Juli 2026 | 14.30 WIB
PPh 22 Dipungut Marketplace, Seller Perlu Pastikan Akun Coretax Aktif
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pedagang online (seller) perlu memastikan akun dan kode otorisasi pada coretax telah diaktivasi menjelang pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan aktivasi akun dan kode otorisasi pada coretax diperlukan untuk memudahkan proses pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang dan/atau jasa melalui marketplace.

"Untuk kemudahan dalam proses pemungutan PPh Pasal 22, setiap seller yang akan melakukan transaksi di marketplace/lokapasar, wajib melakukan aktivasi akun dan mengktifkan kode otorisasi dalam coretax," tulis DJP dalam FAQ tentang PMK 37/2025, dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Melalui PMK 37/2025, pemerintah mewajibkan penyedia marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan seller dalam negeri. PPh Pasal 22 tersebut dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh seller yang tercantum dalam dokumen tagihan pembeli, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

DJP juga telah menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli pada 1 Juli 2026. Pemungutan pajak sebesar 0,5% itu akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Meski demikian, tidak seluruh seller orang pribadi langsung dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Seller orang pribadi dalam negeri dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam tahun berjalan dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzetnya masih berada di bawah batas tersebut.

Dengan menyampaikan surat pernyataan tersebut, seller dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Nantinya, penyedia marketplace akan menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen tagihan atau invoice tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Apabila pemungutan PPh Pasal 22 sudah dilaporkan dalam sistem penerbitan bukti potong coretax, maka seller yang telah dipungut PPh Pasal 22 juga akan mendapatkan bukti pemungutan dalam akun coretax masing-masing.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh penyedia marketplace dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi seller. Artinya, seller dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut penyedia marketplace pada SPT Tahunan setiap tahun setelah berakhirnya periode tahun pajak.

Bagi seller yang dikenai PPh final, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tersebut merupakan bagian dari pelunasan PPh final. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.