[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Penerapan Pajak Marketplace Hanya Ubah Cara Pemungutan

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 23 Juli 2026 | 15.00 WIB
DJP Tegaskan Penerapan Pajak Marketplace Hanya Ubah Cara Pemungutan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace semestinya tidak menimbulkan kenaikan harga barang dan jasa yang dijual di marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menilai pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% seharusnya tak menambah beban pajak bagi pedagang online (seller) yang selama ini telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Selama ini, kalau seller melakukan kewajiban pajaknya dengan benar berarti mereka melakukan penyetoran sendiri PPh finalnya 0,5% dari omzet. Namun, sekarang itu tidak dilakukan sendiri, tetapi melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace," ujarnya, dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Dengan demikian, besaran PPh yang dibayarkan tetap sama, yakni 0,5% dari omzet seller. Oleh karena itu, Inge menilai tidak ada alasan bagi seller untuk menaikkan harga barang yang dijual di marketplace.

Sepanjang harga pokok barang yang dijual di marketplace tidak berubah, lanjut Inge, semestinya tidak ada kenaikan harga barang dagangan. Jadi, konsumen juga tidak dikenai harga yang lebih mahal karena perubahan mekanisme pemungutan pajak tersebut.

Dia juga menyampaikan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dan setara (level playing field) antara pedagang online dan pedagang konvensional.

"Kalau seller memang dari awal sudah patuh, maka tidak akan ada isu [kenaikan] harga [barang dagangan]. Jadi [kebijakan ini] bukan berarti menambah cost bagi seller, begitu juga dengan para konsumen. Karena harusnya dengan harga yang sama, DPP-nya sama [dasar pengenaan pajak], baik yang berjualan secara online maupun secara offline," kata Inge.

Dia menambahkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini juga bukan merupakan jenis pajak baru yang dikenakan kepada pedagang online. Dia kembali menegaskan bahwa yang berubah hanyalah mekanismenya pemungutan pajaknya.

"Jadi harusnya sebagai seller, mereka tidak merasakan ada kerugian dari mekanisme pemungutan [PPh Pasal 22] oleh marketplace di dalam platform mereka," tutur Inge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.