JAKARTA, DDTCNews - Pedagang online yang memiliki toko di lebih dari satu marketplace cukup membuat satu surat pernyataan omzet untuk memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
PMK 37/2025 mengatur pedagang online orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp500 juta akan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan.
"Bukan nanti surat pernyataannya per marketplace, [tetapi] cukup satu dan bisa digunakan ke seluruh marketplace dan seluruh toko," kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Saptaka Adhi Nugraha, dikutip pada Rabu (22/7/2026).
Saptaka menjelaskan surat pernyataan tersebut perlu disampaikan kepada masing-masing marketplace sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh penyelenggara PMSE.
Misalnya, seorang pedagang yang memiliki toko di Tokopedia dan Shopee cukup membuat satu surat pernyataan omzet. Surat tersebut kemudian harus disampaikan kepada masing-masing marketplace.
Selain surat pernyataan, wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) juga harus menyerahkannya kepada marketplace. Apabila pedagang menyampaikan SKB maka penghasilan dari penjualan barang dan/atau jasa di marketplace tersebut tidak dipungut pajak.
Satu SKB juga dapat digunakan pada seluruh marketplace tempat wajib pajak berjualan.
Sebelumnya, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online berdasarkan PMK 37/2025. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. (dik)
