[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Kanwil DJP Jabar II Sita Aset dan Pindahbukukan Rekening Rp4,13 Miliar

Muhamad Wildan
Kamis, 23 Juli 2026 | 12.30 WIB
Kanwil DJP Jabar II Sita Aset dan Pindahbukukan Rekening Rp4,13 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

BEKASI, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mengadakan penyitaan secara serentak dalam rangka menagih tunggakan pajak.

Aset sitaan berupa barang milik wajib pajak atau penanggung pajak dilelang melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL), sedangkan aset berupa rekening dipindahbukukan ke kas negara dalam rangka mencairkan tunggakan pajak.

"Pelaksanaan lelang dan pemindahbukuan saldo rekening bukan semata-mata bertujuan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga memberikan edukasi bahwa setiap kewajiban perpajakan perlu dipenuhi tepat waktu," sebut Kanwil DJP Jawa Barat II, dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Tindakan penagihan merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah diberikannya kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya secara sukarela.

Penyitaan serentak ditindaklanjuti dengan lelang serentak pada 21 Juli 2026. Dalam lelang dimaksud, aset sitaan yang dilelang antara lain 2 unit telepon genggam, 2 gram logam mulia, serta 2 aset tidak bergerak berupa kios dan tanah kavling.

Kanwil DJP Jawa Barat II mencatat 2 telepon genggam dan logam mulia dimaksud berhasil terjual dengan nilai Rp5,97 juta, sedangkan kios dan tanah kavling dengan nilai limit Rp4,14 miliar tersebut masih belum berhasil terjual.

Di luar aset berupa barang di atas, Kanwil DJP Jawa Barat II telah memindahbukukan aset senilai Rp4,13 miliar pada 46 rekening milik wajib pajak atau penanggung pajak ke kas negara dalam rangka memulihkan tunggakan pajak.

Dengan diselenggarakannya penyitaan serentak ini, Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya agar terhindar dari kegiatan penagihan aktif.

"Kepatuhan pajak tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan resmi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.