[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA SURABAYA

Dukung Digitalisasi, Pemkot Tindak Lahan Parkir Usaha Tanpa Izin

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 23 Juli 2026 | 17.00 WIB
Dukung Digitalisasi, Pemkot Tindak Lahan Parkir Usaha Tanpa Izin
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

SURABAYA, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menyegel sekitar 250 lokasi parkir milik tempat usaha yang belum mengantongi izin pengelolaan parkir. Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban perizinan parkir sekaligus penerapan sistem parkir digital.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan tidak diperbolehkan mengelola lahan parkir sendiri. Larangan tersebut berlaku hingga pelaku memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

"Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi, tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana," ujar Eri, dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Eri menjelaskan kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan parkir menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Selain Perda 3/2018, kebijakan itu juga diperkuat dengan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Eri menyebut UU HKPD di antaranya mengatur mekanisme pemungutan pajak daerah, termasuk sektor perparkiran.

Menurutnya, penerapan izin dan sistem pajak parkir justru memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Sebab, sebanyak 90% hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10% disetorkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.

"Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin)," katanya.

Berdasarkan hasil pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, terdapat sekitar 250 lokasi parkir usaha yang belum memiliki izin. Untuk itu, Pemkot Surabaya menindak lokasi parkir yang tak berizin tersebut dengan menyegelnya.

"Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua," tegas Eri, dilansir beritajatim.com.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya mendatangi berbagai tempat usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir, tetapi belum menerapkan sistem parkir sesuai dengan ketentuan. Dalam penertiban tersebut, petugas meminta pelaku usaha menandatangani komitmen untuk mematuhi aturan penyediaan layanan parkir dan penerapan sistem pembayaran nontunai.

Apabila pelaku usaha menolak menandatangani surat tersebut, halaman parkir tempat usahanya langsung disegel menggunakan pita pengaman oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sebagai bentuk penegakan aturan. Simak Optimalkan Pajak, Kota Ini Digitalisasi Seluruh Pembayaran Parkir (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.