JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan harus didasari dengan surat perintah.
Surat perintah yang dimaksud tergantung pada tujuan permintaan IBK. Misal, permintaan IBK untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak maka dapat dilakukan setelah surat perintah pengawasan diterbitkan.
“Permintaan IBK mengenai orang pribadi atau badan... dilakukan setelah surat perintah pengawasan diterbitkan,” bunyi angka 6 huruf b angka 14) SE-9/PJ/2026, dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Begitu pula dengan permintaan IBK dalam rangka intelijen perpajakan dilakukan berdasarkan surat perintah kegiatan intelijen perpajakan. Selanjutnya, permintaan IBK dalam rangka pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan surat perintah pemeriksaan.
Kemudian, permintaan IBK dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan dilakukan berdasarkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan. Hal ini berlaku baik dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka maupun tertutup. Simak Wajib Pajak Perlu Tahu, Ini Beda Bukper Terbuka dan Tertutup
Lalu, permintaan IBK dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan juga dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan. Dengan demikian, DJP tidak dapat serta merta meminta IBK terkait dengan informasi keuangan wajib pajak kepada lembaga keuangan.
Meski DJP memiliki kewenangan akses informasi keuangan (AIK), kewenangan tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga hanya dilakukan terhadap wajib pajak tertentu. Misal, wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan.
Selain harus berdasarkan surat perintah, SE-9/PJ/2026 juga mengatur prosedur secara berlapis. Untuk dapat mengajukan permintaan IBK, pejabat DJP harus membuat usulan terlebih dahulu dan akan dilakukan penelaahan dan berbagai prosedur lain untuk memastikan permintaan IBK memang diperlukan.
Wewenang setiap pejabat DJP yang pun dibatasi. Misal, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat meminta IBK dalam rangka: pengawasan kepatuhan wajib pajak; pemeriksaan pajak; dan penagihan pajak.
Sementara itu, kepala kanwil DJP dapat meminta IBK dalam rangka: pengawasan kepatuhan wajib pajak; intelijen perpajakan; pemeriksaan pajak; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan. Simak Ini Pejabat yang Berwenang Minta Informasi Keuangan Wajib Pajak
Tidak hanya itu, SE-9/PJ/2026 juga telah mengatur secara tegas perihal penggunaan, kerahasiaan, dan penyimpanan IBK yang diperoleh dari lembaga keuangan. Hal ini berarti DJP tidak bisa sembarang meminta dan menggunakan IBK karena batasannya telah diatur dalam SE-9/PJ/2026. (rig)
