[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik di Pasaran, Ini Tujuannya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 12 September 2026 | 13.30 WIB
Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik di Pasaran, Ini Tujuannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok elektrik untuk mengetahui harga di tingkat konsumen sekaligus memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemantauan dilakukan dengan membandingkan HTP dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.

"Data yang diperoleh juga menjadi bahan evaluasi kebijakan cukai," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).

Menurut Budi, monitoring HTP merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan hasil tembakau tidak dijual dengan harga yang tidak wajar. Langkah tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pemantauan kali ini, petugas dari unit vertikal DJBC mendatangi sejumlah tempat penjualan eceran di Bontang, Biak, dan Tembilahan. Petugas mencatat harga jual rokok elektrik sekaligus mendata informasi produk, seperti jenis, isi, merek, dan produsen.

"Monitoring ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan hasil tembakau dengan harga tidak wajar, serta sebagai upaya mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah," kata Budi.

Dari pemantauan di 3 wilayah kerja tersebut, petugas bea dan cukai belum menemukan indikasi pelanggaran ketentuan cukai.

Selain sebagai bagian dari pengawasan, Budi mengatakan kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Petugas menyosialisasikan pentingnya legalitas produk serta kesesuaian pita cukai sebelum produk dijual kepada konsumen.

"Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukatif untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.