JAKARTA, DDTCNews - Penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak telah menarik perhatian publik sepanjang pekan ini. Ditjen Pajak (DJP) akhirnya resmi menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.
Keempat penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Pemungutan pajak sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah akan terus menambah penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
"Pada akhirnya nanti semuanya [ditunjuk] secara bertahap," katanya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan sistem penyedia marketplace, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, serta kesiapan penyedia marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dia menyebut penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025 bukanlah pengenaan pajak jenis baru. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan mekanisme administrasi perpajakan seiring dengan perkembangan transaksi di era digital.
"Ini bagian dari upaya kami untuk memperbarui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital," ujarnya.
Bimo menilai industri marketplace di Indonesia sudah berjalan selama 13 tahun dan sudah berkembang sangat pesat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, DJP memperbarui mekanisme administrasi pemungutan pajak bagi pedagang online agar semakin memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus menciptakan keadilan bagi pedagang online maupun toko konvensional.
Dengan adanya pemungutan pajak oleh penyedia marketplace, dia menjamin administrasi pajak bagi pedagang akan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan melalui sistem transaksi yang sudah berjalan selama ini. Bukti pungutnya juga akan tersedia di coretax system sehingga dapat diakses dengan mudah.
Dia menyebut penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama 5 tahun terakhir berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan skema pemungutan pajak melalui penyedia marketplace, penerimaan pajak dari sektor tersebut diproyeksi bisa meningkat hingga 2 kali lipat.
"Pemungutan membuat akurasi dan perbandingan data di coretax kami meningkat. Kami harap setidaknya Insyaallah bisa naik 100% menjadi di angka Rp16–Rp24 triliun setahun," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan keempat penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mulai melakukan penyesuaian sistem dan proses bisnis masing-masing. Penyedia marketplace juga akan melakukan sosialisasi mengenai mekanisme baru ini kepada para merchant sebelum memulai pemungutan pajak.
"Berarti kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026," ujar Budi.
Selain soal penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak, ada beberapa topik lain yang menarik untuk diulas kembali. Beberapa di antaranya tentang pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) serta rencana pengujian ulang keandalan coretax system.
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung pada 21 Juli 2026 sehingga bisa disahkan sebelum parlemen memasuki masa reses.
RUU PFII disusun untuk mendukung pembentukan financial center di Indonesia. Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut atas Pasal 248A UU 4/2026 yang memerintahkan pembentukan RUU penyelenggaraan PFII dalam waktu 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
RUU PFII bakal memuat beragam ketentuan khusus, termasuk ketentuan perpajakan. "Kita punya aturan perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kita lakukan upaya secara total yang selama ini ada di dalam UU yang sifatnya umum, kita berikan pengecualian yang sifatnya khusus di UU PFII," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Keandalan Coretax Kembali Diuji Pekan Depan
Ditjen Pajak (DJP) baru-baru ini kembali melakukan perbaikan coretax system agar layanan administrasi pajak berjalan lebih stabil.
Bimo mengungkapkan Purbaya bakal ikut menguji coba coretax yang baru saja diperbaiki. Menurutnya, otoritas sudah melakukan perbaikan semaksimal mungkin agar coretax berjalan lancar dan andal, terlebih ketika diuji coba pada pekan depan.
"Coretax terus kami perbarui dan perbaiki, ada case management yang memang agak melambat dan ada problem, tapi secara internal kami selesaikan kemarin. Jadi, hari ini sudah oke lagi, dan minggu depan akan dilakukan tes oleh Pak Menteri jadi kami siapkan betul," katanya.
DJP: Penerimaan Pajak Semester I/2026 Tumbuh 23%
DJP mencatat kinerja penerimaan pajak pada semester I/2026 tumbuh sebesar 23%. Penerimaan pajak dinilai masih tumbuh positif seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi.
"Kami mencatat kinerja penerimaan perpajakan itu Alhamdulillah sangat baik. Dari Januari sampai dengan Juni, kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu 23% lebih," kata Bimo.
Dia menyebut kinerja penerimaan pajak pada semester I/2026 juga telah mencapai sebesar 45% dari target APBN 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2025 sudah sekitar Rp1.060,96 triliun.
Pemerintah Berencana Kaji Ulang Ketentuan Pajak JHT
Pemerintah berencana meninjau ulang ketentuan pemajakan atas manfaat pensiun seiring dengan adanya usulan penghapusan pajak atas penghasilan berupa jaminan hari tua (JHT).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan pajak JHT akan menyesuaikan hasil asesmen dan harus memenuhi aspek keadilan. Dia tidak ingin kebijakan baru nantinya meringankan para pensiunan yang memperoleh JHT dalam jumlah besar.
"Selama itu just atau adil, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai asesmen nanti. Kalau hanya kami belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp1-Rp2 miliar ya enggak usah," katanya.
Mahkamah Agung Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak
Mahkamah Agung (MA) bersama pemerintah mulai mempersiapkan pengintegrasian Pengadilan Pajak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN MA Yuwono Agung Nugroho mengatakan bahwa penyatuan atap akan dilakukan secara bertahap agar penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak tidak terganggu.
"Kita harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik. Di satu sisi, pelayanan penyelesaian sengketa pajak tidak boleh terganggu karena merupakan bagian penting dari sistem keuangan negara. Di sisi lain, perubahan kelembagaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku," katanya. (dik)
