JAKARTA, DDTCNews - RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal memuat beragam ketentuan khusus, termasuk ketentuan perpajakan khusus.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PFII bakal memiliki ketentuan pajak, kepabeanan, dan cukai khusus yang dimuat dalam RUU.
"Kita punya aturan perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kita lakukan upaya secara total yang selama ini ada di dalam UU yang sifatnya umum, kita berikan pengecualian yang sifatnya khusus di UU PFII," ujar Misbakhun, Kamis (2/7/2026).
Selain perpajakan khusus, RUU PFII juga memuat pengaturan khusus mengenai sektor keuangan. Pengawasan atas sektor keuangan di PFII dilaksanakan oleh otoritas di kawasan itu sendiri, bukan OJK.
"Misalnya kalau di sana didirikan bank, pengawasannya oleh kawasan itu sendiri. Pengawasannya tidak masuk dalam wilayah yurisdiksi OJK," ujar Misbakhun.
PFII juga bakal memiliki pengadilan khusus yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII.
Menurut Misbakhun, PFII juga akan mengadopsi common law, bukan civil law sebagaimana yang selama ini berlaku di Indonesia.
"Akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law. Dan kemudian wilayah kewenangan kekuasaan kehakimannya nanti akan diberikan wilayah khusus," ujar Misbakhun.
Dengan beragam kekhususan ini, PFII bakal menjadi enclave tersendiri sebagaimana financial center di negara-negara lain. (dik)
