JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah mendapat persetujuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (SPT-Y) perlu memperhatikan logika sistem pelunasan di Coretax DJP.
Hal ini perlu menjadi perhatian apabila nantinya ada selisih antara jumlah pajak penghasilan (PPh) kurang bayar berdasarkan perhitungan sementara dan jumlah PPh kurang bayar berdasarkan perhitungan akhir.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan di antaranya harus melampirkan: (i) penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak; dan (ii) Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara, apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Ringkasnya, wajib pajak harus melunasi PPh yang kurang dibayar berdasarkan perhitungan sementara (estimasi) agar bisa mengajukan permohonan perpanjangan. Berdasarkan PER-10/PJ/2024, pelunasan PPh tersebut dilakukan menggunakan deposit dengan kode akun pajak (KAP) 411618 dan kode jenis setoran (KJS) 200.
“Untuk pembayaran Deposit Pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi keterangan lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Namun, ada kalanya jumlah PPh yang kurang dibayar berdasarkan perhitungan sementara ternyata lebih kecil ketimbang jumlah PPh kurang dibayar yang sebenarnya. Hal ini umumnya terlihat setelah pengisian SPT tahunan PPh selesai dilakukan (misal karena ada koreksi biaya atau penyesuaian data lain).
Dalam kondisi demikian, deposit yang telah disetor saat mengajukan perpanjangan (deposit dengan KAP 411618 – KJS 200) tidak cukup untuk melunasi jumlah PPh kurang bayar yang sebenarnya. Hal yang perlu diingat, sistem coretax tidak akan menyediakan billing otomatis atas selisih kekurangan tersebut.
Nah, wajib pajak yang mengalami kondisi tersebut perlu melakukan top-up deposit melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing dengan menggunakan KAP 411618 dan KJS 100 (setoran untuk deposit).
Wajib pajak bisa melakukan top-up setidaknya sebesar selisih kurang bayar dari deposit perpanjangan SPT (411618 – 200) dengan PPh kurang bayar sebenarnya dalam SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan.
Setelah melakukan top-up, saldo deposit akan terdiri atas: (i) Deposit Pajak Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan (411618 – 200); dan (ii) deposit tambahan untuk menutup selisih kurangnya (411618 – 100).
Pastikan total saldo deposit sama atau lebih besar dari pada nilai kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh. Apabila total saldo deposit dipastikan cukup, wajib pajak dapat melanjutkan proses “Bayar dan Lapor” SPT.
Dalam proses bayar dan lapor, pastikan wajib pajak memilih opsi pemindahbukuan dengan deposit bukan buat kode billing. Langkah ini lebih disarankan karena apabila wajib pajak memilih opsi “Buat Kode Billing” maka deposit KJS 200 tidak digunakan dan sistem akan menerbitkan kode billing penuh sebesar jumlah PPh kurang dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh.
Penjelasan ini selaras dengan saran penyuluh DJP dalam channel telegram FAQ Coretax. Melalui channel tersebut, penyuluh DJP menekankan SPT Tahunan di coretax tidak dapat dilunasi secara hybrid (campuran) dalam satu kali proses Submit SPT (Bayar dan Lapor).
Artinya, wajib pajak harus memilih satu jalur pelunasan utuh antara: (i) deposit pajak (baik KJS 100 dan/atau KJS 200); atau (ii) kode billing. Misal, wajib pajak badan memperoleh izin perpanjangan penyampaian SPT dengan kondisi sebagai berikut:
Tata cara pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan PPh tersebut, tergantung pada kombinasi 2 jawaban saat wajib pajak submit SPT:
Apabila wajib pajak memilih opsi jawaban “Ya” dan “Pemindahbukuan Deposit” maka sistem akan memakai saldo KJS 200 terlebih dahulu, lalu mencari saldo KJS 100 untuk menutup kekurangannya. Dalam kondisi ini, wajib pajak harus top-up deposit terlebih dahulu dengan KJS 100 senilai Rp1 juta sebelum lapor.
“Ini alur yang paling disarankan. Deposit juga cegah sanksi bunga jika disetorkan sebelum batas lapor normal SPT Tahunan (paling lambat 30 April),” jelas penyuluh DJP.
Sementara itu, apabila wajib pajak memilih opsi “Buat Kode Billing” maka sistem akan menerbitkan kode billing untuk melunasi seluruh kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan. Berdasarkan contoh yang ada maka sistem akan menerbitkan kode billing senilai Rp11 juta.
“Konsekuensinya Deposit KJS 200 sebesar Rp10 juta tidak otomatis terpakai (mengendap), lalu harus diurus tersendiri melalui PBK [pemindahbukuan] atau PYSTT [pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang]. Pembayaran Billing berpotensi kena sanksi bunga,” jelas penyuluh DJP.
Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.
