KEBIJAKAN PAJAK

SPT Tahunan Diteliti DJP, Begini Tahapan Sebelum Pemeriksaan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 29 Juni 2026 | 13.30 WIB
SPT Tahunan Diteliti DJP, Begini Tahapan Sebelum Pemeriksaan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan penelitian atas SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan petugas pajak tak serta merta menjalankan pemeriksaan pajak. Menurutnya, rangkaian pemeriksaan baru dilakukan setelah tahap penelitian dan pengawasan selesai.

"Pemeriksaan baru akan dilaksanakan apabila proses pengawasan telah selesai dilaksanakan," ujarnya, dikutip pada Senin (29/6/2026).

Sejalan dengan berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, lanjut Inge, SPT yang sudah masuk nantinya diteliti terlebih dahulu.

Kemudian, otoritas pajak akan meminta penjelasan atau klarifikasi dari wajib pajak jika menemukan hal-hal yang perlu dilakukan klarifikasi ketika meneliti SPT. Kegiatan ini dijalankan untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak.

"DJP menjalankan strategi pengawasan yang efektif dan fokus untuk memperluas basis pemajakan guna meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran secara teratur dan wajar," tutur Inge.

Berdasarkan hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, DJP berwenang mengusulkan beberapa langkah sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak, salah satunya ialah pemeriksaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 111/2025.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan Pasal 1 angka 6 PMK 15/2025, pemeriksaan adalah:

"Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,"

Mengacu pada definisi tersebut, DJP berwenang melakukan pemeriksaan dengan 2 tujuan, yaitu: (i) menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan (ii) untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dapat dilakukan atas satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek pajak PBB.

Untuk diperhatikan, pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Adapun ketentuan teknis pemeriksaan pajak diatur dalam PMK 15/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.