[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KPP WAJIB PAJAK BESAR EMPAT

KPP WP Besar Empat Sambut 310 WP Baru, Dari Danantara Hingga HWI

Muhamad Wildan
Kamis, 30 Juli 2026 | 15.00 WIB
KPP WP Besar Empat Sambut 310 WP Baru, Dari Danantara Hingga HWI
<p>Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Natalius.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat menggelar pertemuan dengan 310 wajib pajak yang baru dipindahkan ke KPP bersangkutan berdasarkan KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Natalius mengatakan pertemuan ini diselenggarakan untuk memperkenalkan wajah pelayanan pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Empat sekaligus untuk membangun fondasi komunikasi yang transparan dengan wajib pajak.

"Acara hari ini dimaksudkan untuk memperkenalkan wajah KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta menyampaikan beberapa hal penting terutama terkait keberadaan para kuasa wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (30/7/2026).

Sebagai informasi, wajib pajak yang dikelola di KPP Wajib Pajak Besar Empat adalah BUMN sektor jasa dan wajib pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI).

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar R. Dasto Ledianto pun menyampaikan apresiasi terhadap para wajib pajak yang hadir. Menurut Dasto, kesuksesan DJP sangat bergantung pada kesuksesan para wajib pajak.

"Kami berharap sekali para wajib pajak usahanya semakin meningkat, laba usahanya meningkat, BUMN-nya mapan, dividennya nambah ke kas negara. DJP dan BUMN bersinergi untuk membangun negeri," ujar Dasto.

Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Finance PT Danantara Asset Management (DAM) Sahala Situmorang menuturkan PT DAM saat ini tengah melakukan peninjauan bisnis dan perampingan agar BUMN bisa beroperasi secara lebih efisien.

Sejalan dengan itu, Sahala juga menekankan pentingnya cooperative compliance sebagai instrumen peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, terdapat 3 poin krusial yang ditekankan di BUMN. Pertama, DJP dan BUMN perlu mendiskusikan potensi isu perpajakan sejak dini guna mencegah pembengkakan compliance cost di kemudian hari.

Kedua, perlunya keterlibatan jajaran manajemen dalam komunikasi dan kepatuhan pajak. Menurut Sahala, masalah kepatuhan tidak bisa hanya diserahkan kepada staf operasional.

Ketiga, kepatuhan pajak yang baik akan menekan risiko pajak secara signifikan. Hal ini akan menciptakan prediktabilitas kas perusahaan dan peningkatan corporate value. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.