JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum tentu memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang online dalam negeri di marketplace mulai 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan dimulainya pemungutan pajak atas pelaku usaha yang berdagang oleh marketplace akan ditentukan oleh menteri keuangan.
"Saya belum bisa mengatakan berlaku 1 Juli ya, nanti Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa] yang menentukan," katanya, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, sambung Inge, DJP terus berkoordinasi dengan penyedia marketplace guna mempersiapkan implementasi pemungutan pajak atas pedagang yang melakukan kegiatan usahanya melalui marketplace.
"Siapa yang ditunjuk sebagai pemungut? Kita menunggu keputusan dirjen pajak," ujarnya.
Inge mengungkapkan tingkat kesiapan para penyedia marketplace untuk melaksanakan pemungutan pajak saat ini masih tergolong bervariasi.
"Ada yang masih 25%, ada yang sudah 50%. Bulan lalu kami melakukan kegiatan one-on-one dengan platform, mereka masih bervariasi. Tapi yang jelas ini berproses terus," tuturnya.
Sebagai informasi, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang online telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
Dengan PMK dimaksud, penyedia marketplace yang ditunjuk bakal diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang online dalam negeri.
Bagi pedagang, PPh Pasal 22 dimaksud bisa diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.
Penyedia marketplace bakal ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
