[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Formula Pemungutan PPh Pasal 22 di Tokopedia

Muhamad Wildan
Minggu, 12 Juli 2026 | 15.00 WIB
Begini Formula Pemungutan PPh Pasal 22 di Tokopedia
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Tokopedia mengumumkan formula untuk menentukan dasar pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas setiap penjualan barang dan jasa melalui platform.

Merujuk pada laman resmi Tokopedia, dasar pengenaan PPh Pasal 22 adalah harga produk asli setelah dikurangi diskon penjual.

"Pajak pemotongan adalah sebesar 0,5% dari penjualan barang/jasa oleh platform kepada semua penjual yang tercakup untuk barang yang dijual di platform," tulis Tokopedia pada laman resminya, dikutip pada Minggu (12/7/2026).

Contoh, pedagang di Tokopedia menjual barang dengan harga sebelum diskon senilai 100, diskon platform senilai 8, dan diskon penjual dengan nilai 3. Adapun biaya pengiriman barang tersebut senilai 12, sedangkan diskon biaya pengirimannya adalah senilai 5.

Dengan harga barang serta seluruh diskon dan biaya di atas, dasar pengenaan PPh Pasal 22 bagi pedagang di Tokopedia adalah 100 - 3 = 97.

Bila pedagang tidak berstatus pengusaha kena pajak (PKP), PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 97 x 0,5% = 0,485.

Dalam hal pedagang adalah PKP, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut dihitung menggunakan formula (harga produk asli - diskon penjual) / (1 + tarif PPN 11%) × 0,5%. Dengan demikian, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Tokopedia atas pedagang yang berstatus PKP adalah 97 / 1,11 x 0,5% = 0,44.

Pemungutan PPh Pasal 22 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 mulai 1 Agustus 2026. Pajak yang dipungut dari pedagang akan disetorkan oleh Tokopedia ke kas negara secara bulanan.

PPh Pasal 22 yang dipungut dimaksud bisa diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.