JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat penyaluran bantuan pemerintah.
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah ditetapkan sebagai infrastruktur pemerintah yang harus menjalankan peran tersebut.
"Koperasi Desa Merah Putih itu adalah infrastrukturnya pemerintah. Apa itu, infrastruktur apa? Untuk menyampaikan barang-barang bantuan, bantuan sosial, kemudian barang-barang subsidi, semua nanti melalui Koperasi Desa Merah Putih, tadi sudah diputuskan," katanya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Tak hanya menyalurkan bantuan dari pemerintah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga berperan sebagai offtaker atau entitas yang menyerap hasil produksi pertanian masyarakat desa.
Dengan peran ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjaga stabilitas harga dalam hal harga komoditas turun ke level di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kalau harga gabah, jagung, dan lain-lain di bawah harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah, maka koperasi bisa menjadi offtaker sebagai pembeli dari produk-produk pertanian yang sudah ditentukan harganya oleh pemerintah," ujar Zulhas.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pun mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat desa, baik secara langsung maupun dalam bentuk peningkatan Pendapatan Asli Desa.
"Dari keuntungan itu, ada 20% dari koperasi akan menjadi Pendapatan Asli Desa. Jadi pemerintah desa dengan segala unsurnya punya kepentingan agar koperasi desa ini berhasil dan sukses karena ada efek positifnya kepada desa, termasuk sisanya yang 80% akan kembali ke rakyat di desa itu," ujar Yandri. (rig)
