[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LHP LKPP 2025

BPK Sebut Belum Ada Dasar Hukum 5 BUMN Kemenkeu di Luar Danantara

Muhamad Wildan
Jumat, 17 Juli 2026 | 17.30 WIB
BPK Sebut Belum Ada Dasar Hukum 5 BUMN Kemenkeu di Luar Danantara
<p>Gedung BPK.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sorotan terhadap BUMN yang secara khusus ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikecualikan dari pengelolaan Danantara.

Saat ini, terdapat 5 BUMN yang masih dikelola oleh Kemenkeu, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), PT Geo Dipa Energi, dan PT Bina Karya. Menurut BPK, tidak ada dasar hukum yang memadai untuk mengecualikan kelima BUMN dimaksud dari pengelolaan Danantara.

"Kewenangan pengelolaan BUMN oleh menteri keuangan sebagaimana diatur pada UU 17/2003 tersebut seharusnya sudah tidak berlaku dengan ditetapkannya UU 1/2025," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Dengan berlakunya UU 1/2025, pengelolaan BUMN mandat penerima kuasa dalam pengelolaan BUMN berpindah dari Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN dan Danantara. Semua saham seri B dan C pada BUMN juga dipindahkan dari Kementerian BUMN kepada Danantara.

Namun, Kemenkeu melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) berpandangan 5 BUMN dimaksud merupakan alat fiskal yang dikecualikan dari pengelolaan Danantara sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (5) UU 16/2025.

Dalam ayat penjelas dari Pasal 3A ayat (5) UU 16/2025 memang telah dinyatakan bahwa BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dikecualikan dari pengelolaan Danantara.

Masalahnya, analisis yang dilakukan oleh BPK menunjukkan bahwa hingga saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa PT SMI, PT PII, PT SMF, PT Geo Dipa Energi, dan PT Bina Karya adalah alat fiskal.

Menurut DJKN, dasar hukum dari penetapan kelima BUMN dimaksud sebagai alat fiskal adalah peraturan pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih dalam proses penyusunan.

Dengan adanya temuan ini, BPK mendorong menteri keuangan selaku wakil pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan BP BUMN guna menetapkan BUMN yang berada di bawah pengelolaan Kemenkeu sebagai alat fiskal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.