[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
PMK 37/2025

Marketplace Pungut PPh, DJP Hitung Potensi Penerimaannya Tahun Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 11 Juli 2026 | 13.00 WIB
Marketplace Pungut PPh, DJP Hitung Potensi Penerimaannya Tahun Ini
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menghitung potensi tambahan penerimaan dari penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas akan memantau perkembangan hingga akhir tahun, termasuk melihat apakah jumlah marketplace yang ditunjuk dan pedagang online yang dipungut PPh terus bertambah.

"Misal, Agustus sampai Desember kira-kira ada penambahan atau enggak. Kalau misalnya ada, berarti di situlah nanti mulai kita bisa menghitung potensi [penerimaan pajak] ke depan kira-kira ada berapa," ujarnya, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Seiring diterapkannya kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, Inge menyampaikan DJP juga akan melakukan intensifikasi. Adapun intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah ada atau telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, sekaligus memaksimalkan hasil dari pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.

Melalui intensifikasi, DJP dapat memastikan omzet usaha pedagang online sesuai dengan kondisi riil. Selain itu, intensifikasi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pedagang online dalam menjalankan kewajibannya, termasuk pelaporan SPT dengan benar, lengkap dan jelas.

"Jadi kita lebih ingin melihat dulu perkembangan, pada saat kebijakan diterapkan, 'kan baru mulai 1 Agustus nih," tutur Inge.

Perlu diingat, penyedia marketplace yang ditunjuk oleh DJP berwenang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Nanti, bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan dilaporkan oleh penyedia marketplace di SPT Masa Unifikasi.

Selain mempermudah administrasi, mekanisme pemungutan melalui marketplace juga memperkuat basis data DJP. Bukti pemungutan yang terekam dalam coretax memungkinkan otoritas memperoleh data perpajakan yang lebih akurat, termasuk untuk menjalankan kegiatan intensifikasi.

Diharapkan serangkaian upaya tersebut dapat mendorong kepatuhan tiap wajib pajak yang sudah terdaftar, dan pada akhirnya berkontribusi mendongkrak penerimaan negara.

"Terus terang fokus kami memberikan kemudahan [administrasi pajak] buat pedagang online. Seharusnya, mereka semua sudah lapor pajak dengan benar. Kalau ternyata ada yang belum lapor dengan benar, barulah kita mulai menghitung [potensi penerimaan]," tutup Inge.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memproyeksikan terdapat potensi penerimaan sekitar Rp16-Rp24 triliun per tahun dari penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak. Menurutnya, penerimaan pajak berpotensi lebih besar jika otoritas menggencarkan pengawasan kepatuhan pajak dan perbaikan sistem coretax.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, pemungutan juga membuat akurasi dan perbandingan data di coretax kami meningkat. Kami harap setidaknya insyaallah [penerimaan pajak] bisa naik 100% lah [dari basis yang sudah ada], jadi di angka Rp16 - Rp24 triliun setahun," papar Bimo.

Saat ini, DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang berjualan di marketplace tersebut. Keempatnya mencakup Tokopedia , Shopee, Blibli dan Lazada. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.