KPP MADYA DUA SEMARANG

Tagih Tunggakan Rp42 M, Kantor Pajak Sita Pabrik Perusahaan Sawit

Muhamad Wildan
Sabtu, 04 Juli 2026 | 12.30 WIB
Tagih Tunggakan Rp42 M, Kantor Pajak Sita Pabrik Perusahaan Sawit
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyita aset milik perusahaan sawit dan minyak nabati bernama PT IES.

Penyitaan dilakukan dalam rangka menagih tunggakan pajak senilai Rp42 miliar. Adapun aset yang disita adalah tanah dan bangunan termasuk pabrik serta tangki penyimpanan yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.

"Oleh karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Juru Sita KPP Madya Dua Semarang Abiyanto, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Penyitaan aset dilaksanakan mengingat wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajak meski telah diterbitkan surat teguran dan surat paksa.

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), pejabat berwenang menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) bila utang pajak tak dilunasi dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan.

Tanah dan bangunan yang disita menjamin jaminan atas pelunasan utang pajak. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi, aset dimaksud akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang Nanda Andito mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Nanda. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.