[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 44/2026

Cabut Pemberian Kuasa, WP Harus Bikin Surat Pencabutan

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 17 Juli 2026 | 18.00 WIB
Cabut Pemberian Kuasa, WP Harus Bikin Surat Pencabutan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Selain menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak juga berhak mencabut kuasa tersebut.

Dengan pencabutan tersebut, pemberian kuasa dinyatakan berakhir. Artinya, seorang kuasa tidak lagi bertindak mewakili wajib pajak. Sebagai syarat administrasi, wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa harus membuat surat pencabutan surat kuasa khusus.

"Wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa ... harus membuat surat pencabutan surat kuasa khusus," bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Selanjutnya, wajib pajak perlu menyampaikan surat pencabutan surat kuasa khusus kepada dirjen pajak. Surat pencabutan dapat dibuat dalam bentuk elektronik ataupun kertas (fisik).

Wajib pajak dapat menyampaikan surat pencabutan secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax apabila surat tersebut dibuat dalam bentuk elektronik.

Selain itu, wajib pajak dapat menyampaikan surat pencabutan secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) apabila surat pencabutan dibuat dalam bentuk kertas.

Wajib pajak dapat membuat surat pencabutan surat kuasa khusus dengan mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK 44/2026.

Pencabutan pemberian kuasa berlaku sejak tanggal surat pencabutan surat kuasa khusus diterima oleh dirjen pajak dan tidak berlaku surut.

Perlu diperhatikan, apabila wajib pajak hendak menunjuk seorang kuasa baru untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang sama, surat pencabutan surat kuasa khusus harus terlebih dahulu disampaikan sebelum wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.