JAKARTA, DDTCNews - Tokopedia akan menyediakan fitur penyampaian surat pernyataan omzet wajib pajak orang pribadi belum melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Merujuk pada laman resmi Tokopedia, fitur ini tersedia bagi para wajib pajak orang pribadi mulai 13 Juli 2026. Dengan menyampaikan surat pernyataan dimaksud, wajib pajak orang pribadi yang berdagang di Tokopedia bakal terbebas dari pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
"Mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka," tulis Tokopedia pada laman resminya, dikutip pada Minggu (12/7/2026).
Surat pernyataan omzet belum melebihi Rp500 juta dimaksud bisa disampaikan melalui Seller Center > Finance > Tax Exemption. Surat pernyataan diunggah pada bagian Statement Letter.
Surat pernyataan harus diunggah dalam bentuk portable document format (PDF) dengan ukuran kurang dari 10 megabyte (MB).
Perlu diketahui, dalam hal pedagang perorangan terdaftar di Tokopedia sebagai corporate/enterprise, pedagang dimaksud harus terlebih dahulu menyatakan status perorangan sebelum bisa mengunggah surat pernyataan.
"Pernyataan status perorangan akan ditinjau terlebih dahulu sebelum pedagang usaha perseorangan dapat mulai mengirimkan surat pernyataan untuk pembebasan pajak," tulis Tokopedia.
Sebagai informasi, Tokopedia dan tiga penyedia marketplace lainnya, yakni Shopee, Blibli, dan Lazada, akan melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai dengan PMK 37/2025 mulai 1 Agustus 2026.
Wajib pajak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 bisa mengeklaim pajak tersebut sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final. (rig)
